BOGORINSIDER.com --Kisah Asniati, seorang guru yang sebelumnya dikenal sebagai Asniani, diwarnai dengan konsekuensi yang kompleks jika uang negara sejumlah Rp 75 juta tidak dikembalikan.
Uang tersebut merupakan kelebihan gaji yang diterima oleh guru TK di Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi, selama periode dua tahun.
Asniati mengungkapkan bahwa ia terus bekerja hingga usia 60 tahun, tanpa menyadari bahwa seharusnya dia pensiun pada usia 58 tahun.
Saat ini, masa pensiun Asniati terancam terenggut akibat situasi ini. Perjalanan hidupnya dimulai saat ia memulai karir sebagai guru honorer pada tahun 1991 di sebuah TK dengan hanya berbekal ijazah SMA.
Pada tahun 2008, di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Asniati diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya baru diterima pada tahun 2009.
Baca Juga: Kronologi pensiunan guru Jambi yang diminta kembalikan uang pensiunan total 75 juta
Setelah mengabdikan diri sebagai guru TK selama belasan tahun hingga usia 60 tahun, Asniati harus menghadapi kenyataan yang pahit.
Ia diminta untuk mengembalikan uang kelebihan pembayaran gajinya selama 2 tahun, sebesar Rp 75.016.700 oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Meskipun menurut informasi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muaro Jambi, usia pensiun Asniati seharusnya adalah 60 tahun, namun di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) disebutkan bahwa usia pensiunnya adalah 58 tahun.
Situasi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi Asniati dalam merencanakan masa pensiunnya.
Kisah yang kompleks ini menjadi cerminan dari tantangan dan kebingungan yang dialami oleh para PNS dalam mengurus masa pensiun mereka. Semoga permasalahan ini dapat diselesaikan dengan keadilan dan kebijaksanaan yang tepat agar Asniati dapat menikmati masa pensiunnya dengan tenang dan layak.
Menurutnya, jika memang dirinya dinyatakan pensiun di usia 58 tahun, kenapa tidak ada surat pemanggilan yang menyatakan dirinya pensiun pada 2022.
Saat ini Asniati tidak bisa mengurus pensiunnya karena SK PP tidak bisa diproses di BKN.
Bahkan, gajinya bulan Juni dan Juli belum bisa diambil karena tidak ada SK PP.