BOGORINSIDER.com --Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menetapkan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersalah dalam kasus pelecehan seksual terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Sidang pembacaan putusan yang digelar pada Rabu, 3 Juli 2024, mengungkap bahwa Hasyim memaksa CAT untuk melakukan hubungan badan, yang berakibat pada gangguan kesehatan fisik yang serius bagi korban.
Anggota majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa meskipun awalnya CAT menolak, Hasyim tetap memaksa hingga terjadilah peristiwa tersebut.
Kejadian ini terjadi pada 3 Oktober 2023 di Belanda selama acara bimbingan teknis PPLN yang diadakan oleh KPU di Den Haag.
DKPP menetapkan CAT sebagai pengadu dan Hasyim sebagai teradu dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Dewi juga mengungkap bahwa setelah kekerasan seksual terjadi, kesehatan CAT mengalami penurunan signifikan, yang mengharuskan konsultasi dan pemeriksaan kesehatan bersama Hasyim.
Tim kuasa hukum CAT, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa kliennya mengalami gangguan kesehatan mental dan goncangan psikologis akibat pelecehan seksual yang dialami dari Hasyim Asy'ari.
Meskipun Aristo tidak memberikan detail medis secara rinci, ia mengkonfirmasi adanya dampak yang signifikan pada kesehatan CAT.
Kasus ini menyoroti urgensi penegakan keadilan dan perlindungan terhadap korban pelecehan seksual, serta menekankan pentingnya etika dan integritas dalam menjalankan tugas publik.
Dengan keputusan DKPP ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menghormati hak dan martabat setiap individu dalam setiap lingkup kehidupan.
DKPP membacakan putusan kasus pelanggaran etik Ketua KPU Hasyim Asy'ari atas kasus pelecehan seksual. DKPP menyatakan bahwa Hasyim terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap CAT.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan pelanggan etik siang ini, Rabu, 3 Juli 2024.