5 rayuan modus mematikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke korban, dari janjikan nikah hingga akan berikan apartemen

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 10:33 WIB
5 modus Hasyim Asy'ari. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
5 modus Hasyim Asy'ari. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Ternyata, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, tampaknya sangat terpesona oleh sosok Cindra Aditi, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, hingga ke titik di mana perasaannya begitu mendalam.

Untuk merebut hati Cindra, Pak Hasyim bahkan menggunakan segala jurus rayuannya. Detail ini terungkap dalam salinan putusan resmi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dalam dokumen tersebut, Hasyim, yang sebelumnya memberikan khotbah kontroversial saat Iduladha di hadapan Presiden Jokowi tentang kebinatangan dan kerakusan, disebut sebagai Teradu, sementara Cindra disebut sebagai Pengadu.

Baca Juga: Sosok perempuan cantik korban asusila Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, akhirnya buka suara pernah diajak tidur bareng

Kisah ini mencuatkan sejumlah pertanyaan seputar etika dan integritas seorang pemimpin dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan DKPP untuk mengungkap kasus ini membawa sorotan tajam terhadap perilaku Hasyim Asy’ari dan dampaknya terhadap institusi KPU.

Bagaimana seorang Ketua KPU dapat terjerumus dalam kasus yang melanggar etika dan kode perilaku yang seharusnya dijunjung tinggi?

Kisah cinta terlarang antara Ketua KPU dan anggota PPLN ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menjaga batas profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas publik.

Semoga kejadian Hasyim Asy'ari ini dapat menjadi cermin bagi para pemimpin lainnya untuk selalu mengutamakan integritas dan kewajaran dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil.

Baca Juga: Ketua Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari di pecat dari jabatan kasus asusila etik memalukan malah ucap alhmdulilah

"...Teradu berulang kali mendesak Pengadu untuk pergi bersama pada saat kunjungan kerja berlangsung. Karena jabatan yang dimiliki oleh Teradu sebagai Ketua KPU sedangkan Pengadu merupakan bagian dari jajaran Penyelenggara Pemilu yang merupakan bawahan atau “anak buah” dari Teradu, Pengadu akhirnya merasa segan untuk menolak permintaan dari Teradu," bunyi salinan putusan DKPP.

"Sehingga akhirnya Pengadu merasa terpaksa untuk beberapa kali pergi bersama Teradu. Puncaknya, Teradu memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan."

"Bahwa meski Pengadu telah beberapa kali menolak, Teradu terus melakukan perbuatan mendekati pengadu tersebut hingga pada puncaknya di bulan Januari 2024, Teradu membuat surat pernyataan ditulis tangan, yang ditandatangani sendiri oleh Teradu dengan dibubuhkan meterai Rp10.000, yang pada intinya menyatakan bahwa Teradu akan menunjukan komitmen serius untuk menikahi Pengadu, termasuk menyatakan untuk menjadi imam bagi Pengadu," bunyi salinan putusan DKPP.

Ketua KPU RI Hasyim Asyari berkhotbah di hadapan Presiden Jokowi dalam salat Iduladha 1445 Hijriah di Lapangan Simpang Lima Semarang. Foto: YouTube Sekretariat Presiden.
 
  1. Teradu akan mengurus balik nama Apartemen Puri Imperium Unit 1215 menjadi atas nama Pengadu dan menjamin bahwa proses balik nama Apartemen tersebut selesai pada bulan Mei 2024 dan Pengadu harus memberikan akses masuk ke apartemen tersebut kepada Teradu.
  2. Teradu akan memberikan keperluan Pengadu selama kunjungan ke Indonesia dan keperluan tertentu selama di Belanda termasuk di dalamnya biaya tiket pesawat Belanda-Jakarta Pulang-Pergi (PP) sejumlah IDR 30.000.000,- setiap bulan dan memenuhi keperluan makan Pengadu di restoran seminggu sekali.
  3. Teradu akan memberikan perlindungan kepada Pengadu seumur hidupnya termasuk perlindungan/menjaga nama baik dan kesehatan mentalnya dan tidak akan mengecewakannya, begitu pula sebaliknya.
  4. Teradu tidak akan menikah dengan perempuan lain terhitung sejak pernyataan dibuat.
  5. Teradu akan menelepon/memberikan kabar kepada Pengadu minimal sekali sehari sepanjang hidup Teradu. Dan teradu menyatakan bahwa apabila pernyataan tersebut tidak dapat dipenuhi maka Teradu bersedia diberikan sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar IDR 4.000.000.000,- yang dibayarkan secara dicicil selama 4 (empat) tahun.

DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim selaku ketua merangkap anggota KPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X