Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari lakukan tindakan asusila, janjikan menikahi korban hingga kirim chat panas

photo author
- Kamis, 4 Juli 2024 | 10:08 WIB
Ketua KPU lakukan tindakan asusila. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Ketua KPU lakukan tindakan asusila. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang serius.

Keputusan ini diambil setelah melalui sidang pembacaan putusan yang digelar di kantor DKPP, Jakarta.

Pada sidang tersebut, anggota DKPP menyampaikan sejumlah fakta persidangan yang menguatkan putusan pemberhentian Hasyim Asy’ari.

Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Hasyim Asy’ari melakukan tindak asusila terhadap seorang perempuan berinisial CAT, yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Belanda.

Baca Juga: Dedie Rachim Kian Meredup Sendi Paling Gak Disukai Netizen Instagram Radar Bogor, Polling Urutan Buncit

Hasyim Asy’ari diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada CAT, yang bekerja sebagai anggota PPLN.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa Hasyim Asy’ari sering berkomunikasi intens dengan CAT melalui berbagai media, seperti Whatsapp, telepon, dan pertemuan langsung.

DKPP juga mencatat bahwa Hasyim Asy’ari bahkan menawarkan hubungan seksual kepada CAT, serta berjanji untuk menikahinya.

Selain itu, Hasyim Asy’ari juga memberikan fasilitas seperti pembayaran tiket pesawat dan menyewakan apartemen untuk CAT.

Baca Juga: Pontret pesonan Audrey Davis anak vokalis eks Naif, suka pamerkan lekuk tubuh hingga tato di pinggang

DKPP menilai bahwa perlakuan Hasyim Asy’ari terhadap CAT tidaklah wajar dalam relasi kerja atasan dan bawahan, melainkan menyerupai hubungan antara pasangan kekasih.

Oleh karena itu, DKPP memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.

Oleh sebab itu, DKPP menganggap Hasyim Asy’ari melanggar etik seperti yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) huruf a serta c, Pasal 7 ayat (1), Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf a dan d, Pasal 12 huruf a, Pasal 15 huruf a dan d, Pasal 16 huruf e, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP No. 2/2017. DKPP pun memutuskan berhentikan Hasyim sebagai ketua sekaligus anggota KPU. DKPP meminta Presiden Jokowi untuk melaksanakan keputusan ini.

Baca Juga: Terlihat jelas tahi lalat dan tatonya di video panas, Audrey Davis anak vokalis Naif memilih hapus akun instagram

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X