BOGORINSIDER.com --Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengabulkan semua pengaduan yang diajukan oleh Cindra Aditi, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, terkait tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.
Sebagai konsekuensi, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim (Teradu), yang menjabat sebagai Ketua KPU sekaligus anggota, mulai sejak putusan sidang dibacakan.
Langkah tindakan pemecatan Hasyim Asy'ari ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan kedisiplinan di dalam lembaga.
Selain itu, DKPP juga menginstruksikan Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan putusan pemberhentian terhadap Hasyim, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sejak pembacaan putusan dilakukan.
Detail-detail penting terkait kasus ini terdokumentasi dalam salinan putusan resmi DKPP dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Dokumen ini mengungkapkan momen pertama pertemuan antara Hasyim dan Cindra, yang menarik perhatian banyak pihak.
Sebuah kutipan dalam salinan putusan tersebut menjelaskan, “Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, Pengadu (Cindra) dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.”
Lebih lanjut, salinan putusan tersebut mencatat bahwa dalam pertemuan Bimtek tersebut, Hasyim diduga menggunakan kekuasaannya untuk merayu dan memanipulasi informasi guna mencapai tujuan pribadinya.
Kasus asusila ini mencerminkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam lingkup tugas seorang pemimpin publik.
Hasyim secara terstruktur dan sistematis melalui jabatan dan kewenangan yang ada padanya telah melakukan berbagai tindakan dan perbuatan yang tidak menghargai, merendahkan, dan mencederai martabat serta kehormatan perempuan.
"Tindakan Teradu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan gender khususnya dalam penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen utama demokrasi. Tindakan teradu tersebut dilakukan demi memenuhi kepentingan pribadi Teradu yang secara nyata bertentangan dengan sumpah/janji anggota KPU dan merusak prinsip jujur sebagai bagian integritas penyelenggara pemilu," bunyi salinan tersebut