spill-news

Kronologi pertemuan pertama kali Hasyim Asy'ari hingga jatuh cinta dan lakukan tindakan asusila ke Cindra Aditi

Kamis, 4 Juli 2024 | 10:39 WIB
Potret Cindra Aditi Tejakinkin yang diduga laporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke DKPP. (Kolase Instagram @kpu_ri/TikTok @cindraaditi)

BOGORINSIDER.com --Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah mengabulkan semua pengaduan yang diajukan oleh Cindra Aditi, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, terkait tindakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

Sebagai konsekuensi, DKPP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim (Teradu), yang menjabat sebagai Ketua KPU sekaligus anggota, mulai sejak putusan sidang dibacakan.

Langkah tindakan pemecatan Hasyim Asy'ari ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan kedisiplinan di dalam lembaga.

Baca Juga: 5 rayuan modus mematikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari ke korban, dari janjikan nikah hingga akan berikan apartemen

Selain itu, DKPP juga menginstruksikan Presiden Jokowi untuk segera melaksanakan putusan pemberhentian terhadap Hasyim, dengan batas waktu maksimal tujuh hari sejak pembacaan putusan dilakukan.

Detail-detail penting terkait kasus ini terdokumentasi dalam salinan putusan resmi DKPP dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Dokumen ini mengungkapkan momen pertama pertemuan antara Hasyim dan Cindra, yang menarik perhatian banyak pihak.

Sebuah kutipan dalam salinan putusan tersebut menjelaskan, “Dalam rangka memenuhi persyaratan untuk menjadi PPLN, Pengadu (Cindra) dan seluruh anggota PPLN dunia diminta oleh KPU untuk mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dilaksanakan di Bali pada bulan Juli 2023 akhir hingga awal Agustus 2023.”

Baca Juga: Sosok perempuan cantik korban asusila Hasyim Asy'ari Ketua KPU RI, akhirnya buka suara pernah diajak tidur bareng

Lebih lanjut, salinan putusan tersebut mencatat bahwa dalam pertemuan Bimtek tersebut, Hasyim diduga menggunakan kekuasaannya untuk merayu dan memanipulasi informasi guna mencapai tujuan pribadinya.

Kasus asusila ini mencerminkan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam lingkup tugas seorang pemimpin publik.

Hasyim secara terstruktur dan sistematis melalui jabatan dan kewenangan yang ada padanya telah melakukan berbagai tindakan dan perbuatan yang tidak menghargai, merendahkan, dan mencederai martabat serta kehormatan perempuan.

Baca Juga: Ketua Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari di pecat dari jabatan kasus asusila etik memalukan malah ucap alhmdulilah

"Tindakan Teradu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan keadilan dan kesetaraan gender khususnya dalam penyelenggaraan pemilu sebagai instrumen utama demokrasi. Tindakan teradu tersebut dilakukan demi memenuhi kepentingan pribadi Teradu yang secara nyata bertentangan dengan sumpah/janji anggota KPU dan merusak prinsip jujur sebagai bagian integritas penyelenggara pemilu," bunyi salinan tersebut

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB