“Baru satu bulan, uang dipakai untuk biaya hidup, sewa kos, makan, pembayaran biaya hidup,” ungkap Bismo.
Atas perbuatannya, CN ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Promosikan game online terlarang, selebgram inisial CN terancam hukuman penjara 10 tahun
“Barang siapa tanpa hak dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik bermuatan perjudian diancam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda 10 miliar rupiah."
"Tentunya akan kita terus gencarkan penangkapan operasi terhadap perjudian ini yang merupakan atensi dari Presiden dan Kapolri,” ungkap Bismo.