Promosikan game online terlarang, selebgram inisial CN terancam hukuman penjara 10 tahun

photo author
- Kamis, 27 Juni 2024 | 09:59 WIB
Selebgram Bogor ditangkap kasus judi online. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Selebgram Bogor ditangkap kasus judi online. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Seorang selebgram asal Bogor berinisial CN (19 tahun) telah ditangkap oleh polisi karena mempromosikan situs judi online melalui media sosialnya.

Sosok selebgram CN kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

"Kami akan menjerat pelaku dengan undang-undang perjudian yang diatur dalam Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024, amendemen dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, pada Rabu (26/6/2024).

"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan konten elektronik yang berkaitan dengan perjudian dapat dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda hingga 10 miliar rupiah," tambahnya.

Baca Juga: Semakin menjamur, Polresta Bogor Kota akan libatkan selebgram menyuarakan tolak endorse game online terlarang

Mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Bogor ini ditangkap di kosnya di Bogor Utara, Kota Bogor, pada Selasa (25/6/2024).

CN dijanjikan bayaran Rp 5,5 juta oleh seseorang bernama Natali untuk mempromosikan situs judi online selama satu bulan.

Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan total tujuh selebgram di Bogor yang ditangkap karena mempromosikan situs judi online sejak 2023.

Baca Juga: Dari satu menjadi tujuh selebgram ditangkap dampak terciduk mempromosikan game online terlarang

Selain selebgram, polisi menangkap anggota geng motor yang melakukan hal yang sama.

"Kita ada sekitar tujuh kali menangkap selebgram (karena promosi judi online), satu kelompok tawuran, dan satu di luar itu. Jadi total 9 kali," kata Bismo.

"Dari yang pernah dan sudah kita lakukan penangkapan, selebgram-selebgram ini sering kita tangkap. Terutama yang menyalahgunakan untuk perjudian. Kemudian Ada juga dari kelompok tawuran. Itu yang pernah kita tangkap," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X