BOGORINSIDER.com --Musisi Virgoun Tambunan Putra (38) yang telah ditangkap bersama perempuan PA (20) di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) mengekspresikan permintaan maafnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat pada Selasa (25/6/2024).
Dalam kesempatan tersebut, Virgoun menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak, termasuk masyarakat Indonesia, keluarganya, ketiga anaknya, orang-orang di label rekamannya, serta teman-temannya di band.
"Saya memohon maaf pada semua pihak, masyarakat Indonesia, keluarga saya, ketiga anak saya, orang-orang di label, teman-teman saya di band," ungkapnya seperti yang dilansir oleh Antara.
Baca Juga: Virgoun vokalis Last Child mengaku sempat mengonsumsi narkoba pada tahun 2012
Virgoun juga menegaskan bahwa insiden terkait penyalahgunaan narkotika ini akan menjadi yang pertama dan terakhir baginya.
Dia berkomitmen untuk tidak terjerumus kembali dalam pergaulan yang merugikan tersebut.
"Mudah-mudahan Insha Allah ini menjadi yang pertama dan terakhir. Mudah-mudahan ke depannya saya lebih dewasa, lebih baik lagi," tegasnya.
Tak lupa, Virgoun turut mengucapkan terima kasih kepada tim penyidik yang telah menjalani proses hukumnya dengan baik, serta memberikan apresiasi kepada wartawan yang memberikan perhatian dalam pemberitaan kasusnya.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi M. Syahduddi, pun mengimbau seluruh warga masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
"Mengingat narkoba merupakan musuh kita bersama dan bangsa kita sudah darurat narkoba karena narkoba dapat merusak kehidupan bangsa dan negara kita dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara," pungkasnya.
Syahduddi juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui tindak pidana narkotika agar segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Sosok BGS pemasok narkotika jenis sabu kepada Virgoun ternyata kru band
Virgoun yang ditangkap bersama PA (20) dan BH (37) rencananya direhabilitasi selama tiga bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta.
Keputusan rehabilitasi tersebut berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Barat bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.