Virgoun vokalis Last Child mengaku sempat mengonsumsi narkoba pada tahun 2012

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 14:11 WIB
Virgoun ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Virgoun ditangkap kasus penyalahgunaan narkoba. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Polres Metro Jakarta Barat mengungkapkan bahwa musisi Virgoun telah mengakui bahwa ia pernah mengonsumsi narkoba pada tahun 2012, namun kemudian berhenti dari kebiasaan yang merugikan tersebut.

Kombes Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat, menyampaikan informasi ini kepada wartawan pada Selasa (25/6).

Syahduddi menjelaskan bahwa Virgoun kembali terjerumus dalam konsumsi narkoba pada tahun 2024, yang akhirnya berujung pada penangkapan oleh pihak berwajib. "Dan baru mengonsumsi kembali pada tahun ini dan akhirnya diamankan oleh petugas," ungkapnya.

Baca Juga: Usai kru banda akui pemasok narkoba ke Virgoun, akankah semua personil Last Child menggunakan barang terlarang?

Sementara itu, perempuan berinisial PA yang juga ditangkap bersama Virgoun mengakui bahwa ini merupakan kali pertamanya mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"PA mengakui bahwa ini adalah pertama kalinya ia mencoba narkoba jenis sabu bersama Virgoun," ujar Syahduddi.

"Mereka memiliki hubungan dekat, karena saat penangkapan dilakukan, baik Virgoun maupun PA berada dalam satu kosan yang sama, sebagai teman kerja," tambahnya.

Baca Juga: Sosok BGS pemasok narkotika jenis sabu kepada Virgoun ternyata kru band

Sebelumnya, penyanyi Virgoun dan perempuan berinisial PA telah ditangkap oleh kepolisian terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Keduanya diamankan di kos milik Virgoun di wilayah Ampera, Jakarta Selatan pada Kamis (20/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang rekan kerja dan kru dari Virgoun yang berinisial BH, yang merupakan orang yang memasok sabu untuk Virgoun.

Baca Juga: Terjerumus kasus penyalahgunaan kasus narkoba jenis sabu, Virgoun meminta maaf ke keluarga sambil menangis

Kasus ini mengakibatkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara atau proses rehabilitasi sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X