BOGORINSIDER.com --Teguh, salah satu saksi yang diperiksa oleh polisi pada tahun 2016 dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, terlihat menangis saat menyesali pernyataannya saat itu.
Tangisan Teguh tersebut terjadi di rumah Dedy Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta, di Lembur Pakuan, Subang.
Teguh diundang oleh Dedy Mulyadi ke rumahnya untuk membahas lebih dalam mengenai kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, yang terjadi pada 27 Agustus 2016.
Kasus Vina Cirebon tersebut telah melibatkan delapan terpidana, di mana tujuh di antaranya dihukum penjara seumur hidup.
Baca Juga: Kuasa hukum ibunda Pegi Setiawan tolak tes psikolog ' kok gak ada aep dan melmel dulu'
Para terpidana yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup adalah Supriyanto, Jaya, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Sementara itu, satu terpidana lainnya, yaitu Saka Tatal, telah dibebaskan.
Selain kedelapan terpidana tersebut, polisi juga menangkap satu orang lagi, yaitu Pegi Setiawan.
Pegi Setiawan ditangkap setelah delapan tahun sejak peristiwa terjadi, tepatnya pada 21 Mei 2024, dan langsung dijadikan tersangka.
Kesembilan orang tersebut menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon karena salah satu keterangan dari Teguh.
Dalam pengakuannya kepada Dedy Mulyadi, Teguh mengungkapkan bahwa dia telah berbohong karena mendapat amplop dari keluarga Eka Sandi.
Amplop tersebut diberikan oleh keluarga Eka Sandi agar Teguh bersedia berbohong dengan mengaku bahwa dia tidur di rumah Pak RT pada malam kejadian, padahal sebenarnya dia tidur di rumah Pak RT dan merasa takut karena polisi menyatakan bahwa dia berbohong, meskipun Pak RT sebenarnya tidak membukakan pintu untuknya.
Baca Juga: 'tulang anak-anak Palestina' viral sosok remaja ini dikuliti warga netizen karena mengolok-olok
"Ternyata saya benar-benar tidur di rumah Pak RT, saya takut karena polisi bilang, 'kamu itu berbohong, padahal Pak RT tidak membuka pintu'," ujar Teguh dalam wawancara dengan Dedy Mulyadi di saluran YouTube mantan Bupati Purwakarta tersebut.