"Kami sudah menyurati Polda Metro dengan tembusan ke Bareskrim untuk minta gelar perkara. Kami minta karena kasus ini sudah diketahui publik menjadi konsumsi publik," ujarnya.
Menurut Irfan, gelar perkara tersebut diperlukan karena Tiko belum diperiksa oleh akuntan yang dimaksud oleh mantan istrinya, AW, sebagai pelapor. Hingga saat ini, Tiko hanya diperiksa oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Irfan berpendapat bahwa akuntan tersebut seharusnya melakukan konfirmasi kepada Tiko selaku direksi PT Arjuna Advaya Sanjana. Saat ini, pihaknya sedang mencari informasi mengenai kantor akuntan publik yang mengaudit data perusahaan tersebut.