Dalam penyelidikan kasus ini, pihak kepolisian melakukan audit terhadap nilai kerugian yang dilaporkan oleh AW, yakni sebesar Rp6,9 miliar.
"Kami mendapatkan hasil audit eksternal dari keuangan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan.
Dari hasil audit tersebut, nilai kerugian yang ditaksir tidak mencapai Rp6,9 miliar sebagaimana yang dilaporkan oleh AW. Namun, Bintoro tidak merinci jumlah kerugian yang dihasilkan dari audit tersebut.
"Untuk total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp6,9 miliar, namun dari hasil audit besarannya tidak seperti itu. Nanti untuk materi kami belum bisa sampaikan, karena ini ranah penyidikan," tuturnya.
"(Kerugian) lebih kecil daripada yang dilaporkan," imbuh dia.
Pemeriksaan Pihak Perbankan
Bintoro mengungkapkan bahwa penyidik juga berencana untuk memeriksa pihak perbankan dalam rangka mengungkap aliran dana dalam kasus ini. Langkah ini diambil untuk memahami lebih dalam mengenai peruntukan dana yang diduga digelapkan oleh Tiko.
Penyidik Polres Metro Jakarta akan menelusuri peruntukan dana yang diduga digelapkan oleh Tiko dalam laporan ini.
"Selisih ini masih didalami peruntukannya, apakah sesuai untuk kepentingan perusahaan, karena perbedaan penggelapan dengan penggelapan dalam jabatan itu dilakukan oleh seoarang karyawan atau seseorang yang mendapatkan gaji dari sebuah bidang usaha," tuturnya.
Baca Juga: BCL akhirnya buka suara dampak kasus penggelapan dana yang dilakukan Tiko Aryawardhana
Langkah Hukum
Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum terkait dengan dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar ini. Langkah ini diambil untuk melindungi nama baik klien mereka, terutama karena Tiko adalah figur publik yang sangat dirugikan oleh kasus ini.
Irfan mengatakan bahwa mereka sedang mengumpulkan data terkait kasus tersebut untuk mempersiapkan upaya hukum, baik secara perdata maupun pidana, terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam memasukkan data palsu atau melakukan manipulasi data dalam laporan polisi.
Permintaan Gelar Perkara
Pihak Tiko juga meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara terkait kasus ini.