"Langkah pertama adalah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk pendampingan terhadap anak dan upaya pendekatan serta pemulihan trauma psikis korban," jelas Ade Safri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKI Jakarta untuk membantu pemulihan psikologis anak tersebut.
Baca Juga: Sosok ibu di Tangerang viral, usai melakukan tindakan asusila ke anaknya sendiri
"Polda Metro Jaya melalui Polwan Subdit Siber Polda Metro Jaya juga akan melakukan pendampingan terhadap korban, untuk pemulihan trauma psikis," tambah Ade Safri.