spill-news

Anak eks Bupati Cirebon mengklaim dirinya baru kelas lima SD saat kejadian pembunuhan Vina Cirebon

Sabtu, 1 Juni 2024 | 15:04 WIB
Pegi Setiawan. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Ramadhani Purwadi Sastra Sunjaya, anak mantan bupati Cirebon, menegaskan bahwa tuduhan yang menyeret namanya dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Risky Rudiana (Eky) di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016, adalah tidak berdasar.

Saat peristiwa tragis itu terjadi, Ramadhani Purwadi Sastra mengklaim bahwa usianya masih 11 tahun dan dia sedang duduk di kelas lima Sekolah Dasar (SD).

"Dilahirkan pada tanggal 15 Oktober 2004, pada tahun kejadian saya masih berusia sekitar 11 tahun dan berada di kelas lima SD," ujar Ramadhani pada Selasa (28/5). "Jadi, saya tidak mungkin terlibat dalam kasus ini."

Baca Juga: Terungkap alasan perubahan nama Pegi Setiawan menjadi Robi, bukan karena takut tapi karena..

Kakak sulung Ramadhani, Satria Robi Saputra, menambahkan bahwa tuduhan terhadap adiknya muncul karena kecocokan nama yang dilakukan oleh sejumlah warganet dengan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan tersebut.

"Awalnya, ini muncul karena pencocokan nama oleh netizen dengan DPO, di antaranya bernama Pegi, satu Dani, dan satu lagi saya lupa namanya," kata Satria.

Kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang terjadi pada 2016 kembali menarik perhatian publik. Sebanyak delapan orang telah diadili dan divonis hukuman.

Belum lama ini, polisi berhasil menangkap Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan setelah buron selama delapan tahun.

Baca Juga: Ubah Nama menjadi Robi, adik Pegi Setiawan siap menjadi saksi bela kakaknya kasus pembunuhan Vina

Meskipun demikian, Pegi menyangkal keterlibatannya dalam pembunuhan Vina. Dia menyatakan bahwa dia sama sekali tidak mengetahui peristiwa tersebut dan bahwa saat itu dia berada di Bandung, bukan di tempat kejadian.

Ibu Pegi, Kartini, juga yakin bahwa polisi telah menangkap orang yang salah. Menurut Kartini, Pegi berada di Bandung ketika peristiwa itu terjadi.

Pengacara Pegi, Sugiyanti Iriani, mengumumkan bahwa pihaknya akan mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi.

Baca Juga: Pelarian Pegi Setiawan, upaya menghindari hukum dengan identitas ganda

Polda Jawa Barat juga membatalkan status DPO terhadap dua orang lain, Dani dan Andi.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB