Kasus korupsi PT Timah Tbk tahun 2015-2022 melibatkan total 16 orang tersangka, termasuk Harvey Moeis. Pasal yang disangkakan kepada Harvey Moesis adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 bersama Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bersama Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.