BOGORINSIDER.com --Bayu Walker, salah satu donatur rumah Gala Sky, terlibat kasus pencucian uang. Hal ini menimbulkan komentar dari Doddy Soedrajat juga. Baru-baru ini, dia kembali menyebut dengan sindiran pedas Haji Faisal.
Berawal dari komentar yang diunggah Doddy Soedrajat di Puala Dedek Hutauruk soal deretan artis yang diduga terlibat pencucian uang oleh Bayu Walker.
Dalam komentarnya, Doddy Soedrajat ingin tertawa saat melihat nama Haji Faisal di daftar tersebut. Menurut ayah mendiang Vanessa Angel, tidak mungkin ada yang mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Terpisah selama 17 tahun Vicky Prasetyo pria berjuluk gladiator ini akhirnya bertemu dengan anaknya
"Mau ketawa takut dosa bulan puasa, turut prihatin ada nama haji P dalam daftar nama penerima dana pencucian uang. Yang lucunya saat diwawancara wartawan bilangnya "saya nggak tahu" kalau maling ngaku penjara penuh kali ya.
Tapi, semoga masalahnya cepat selesai dan bisa diselesaikan dengan baik sesuai hukum yang berlaku Amin," kata Doddy Sudrajat dilansir dari unggahan TikTok @ytta010300, Kamis (13/4/2023).
Selain itu, Doddy Sudrajat juga menyinggung soal hartanya yang bukan hasil pencucian uang melalui unggahannya di Instagram.
Doddy Soedrajat mengunggah video yang memperlihatkan mobil barunya dengan Mayang.
Kemudian, seorang kerabat meninggalkan komentar untuk pada unggahannya.
"Alhamdulillah ya dad. Barokah ya dad," ujar @nani_susilawatiberl.
"Alhamdulillah Nani, yang penting nggak pakai uang dari pencucian uang," balas Doddy Sudrajat, Rabu (12/4/2023).***
Artikel Terkait
Gunakan kursi roda Gubernur Papua, KPK tetapkan Lukas Ennemie resmi menjadi tersangka kasus pencucian uang
Brigjen Endar Priantoro membuat pengakuan terbaru sebut dipaksa buat laporan palsu oleh oknum, siapa?
Kapolri Listyo Sigit akan siap menjadi garda terdepan jika terdapat pelanggaran dalam pemecatan Brigjen Endar
Sosok perempuan ini menjadi pemeran utama saat teriak di ruang rapat DPR Senayan Kapolri siap tindak lanjuti
Hakim Ewit Soetriadi tetap dengan tegas menolak banding Putri Candrawathi hingga tetap jalani hukuman 20 tahun