BOGORINSIDER.com --Komisi Informasi Sumut sedang bermasalah. Penyebabnya adalah dugaan perselingkuhan dengan seorang pejabat yang berada dalam satu instansi dan telah dilaporkan.
Kisah berawal dari MS alias SS, dimana seorang komisioner dilaporkan oleh istri sahnya LA (Lia Anggia Nasution), karena diduga SS memiliki hubungan dengan komisioner lain di kantor yang sama dengan nama samaran CA lakukan perselingkuhan.
Kedua komisioner itu juga diperiksa karena diduga berselingkuh sejak November 2022 dan rutin bertugas bersama. Pelapor sangat percaya bahwa keduanya sering melakukan perzinahan saat lembur, dan obrolan intim mereka seringkali tidak menyenangkan.
Dari situs resmi Komisi Informasi Sumut yang ditelusuri, dua sosok ini cukup mudah ditemui profilnya.
MS alias SS adalah komisioner yang punya jabatan detilnya Ketua divisi penyelesaian sengketa. Dalam profilnya juga jelas tertulis ia menikah dengan pelapor dan memiliki satu orang anak. Ia rapi berjas hitam dan menghadap kamera.
Dalam profil yang ia dan tim sunting sendiri disebutkan bahwa ia menikah dengan menikah dengan Lia Anggia Nasution sejak 2005.
Lahir di Desa Tinggi Raja ini memulai pendidikannya di SD Negeri No 010 111 Desa Tinggi Raja (1986 Tammat 1992) dan melanjutkan ke MTS YAPI Tinggi Raja (1992 Tamat 1995) serta di MAN Kisaran (1995-1998).
Usai menamatkan pendidikan di MAN Kisaran, Safii Sitorus melanjutkan studi di Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan Jurusan Nautika (1998-2002). Di tengah proses pendidikan di AMI Medan, MS alias SS juga mengambil Studi Program Diploma II Manajemen Bina Mental Keagamaan (MBMK) di Fakultas Ushuluddin IAIN Sumut (sekarang UIN Sumut) (1999-2001).
Begitu dua penggal informasi tentang MS alias SS yang diperkarakan sang istri sah.
Sedangkan CA alias CAN juga terlihat jelas fotonya tersenyum menghadap kamera dengan kerudung abu-abu. CAN berposisi sebagai komisioner dengan jabatan detil kedua divisi kelembangaan di kantornya.
CA alias CAN dipilih sebagai ketua bidang Kelembagaan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal keterbukaan informasi di Provinsi Sumatera Utara, dan kini terus ditugaskan menjaga amanah jabatan komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2022-2026.***
Artikel Terkait
Mantan kekasih Mario Dandy yakni AG divonis penjara 3 tahun 6 bulan kasus penganiayaan David
Ketuk palu divonis 3 tahun 6 bulan sosok AG kasus penganiayaan David semakin dirujak netizen: kecil-kecil napi
Istri Sekda Riau gemar gonta-ganti tas branded saat diperiksa KPK bak langit dan bumi gunakan pakaian syar'i
Istri demen flexing hingga pamer gaya hidup mewah, Sekda Riau Hariyanto beri klarifikasi: sama sekali tidak..
Bikin heboh beredah hot wheels mainan mobil dengan karakter Rubicon dengan gambar Mario Dandy