BOGORINSIDER.com --Pengacara AG (15) Mangatta Toding Alo mengatakan kliennya dan Mario Dandy Satriyo sudah lama tidak menjalin asmara alias sudah putus.
Padahal, keduanya putus di awal, Mangatta menemani AG melalui prosedur hukum, dan kini menjadi anak pelanggar hukum.
"Yang kami tahu statusnya sudah lama (putus). Bahkan sebelum kami handle perkara ini," kata Mangatta kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).
Untuk diketahui, Mario Dandy menganiaya David Ozora lantaran mendapat informasi AG mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Saat peristiwa penganiayaan brutal tersebut, AG dan Mario Dandy masih berstatus pacaran. Perkara itu membuat AG harus duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Dalam kasus ini, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Dua tersangka dalam kasus tersebut, Mario Dandy dan Shane Lukas sempat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan AG pada Selasa (4/4/2023) kemarin.***
Artikel Terkait
Sempat saling sikut Gibran Rakabuming akhirnya meminta maaf ke Ganjar Pranowo kasus Piala Dunia U-20
DPRD Sumatera Utara Anwar Sani kedapatan mencuri jam tangan seharga 3,5 juta disebuah toko elektronik
Profil Anwar Sani DPRD Sumut tertangkap basah mencuri jam tangen karyawan di sebuah toko elektronik
Anwar Sani anggota DPRD Sumut Anwar Sani kepergok mencuri jam tangan ternyata kekayaannya capai miliaran
Oma Boy William blak-blakan ungkap malu cucunya gagal nikah lalu komentari cara ngomong Ayu Tingting ternyata