Kelebihan dan kekurangan UU Cipta Kerja untuk para buruh kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI

photo author
- Kamis, 23 Maret 2023 | 14:20 WIB
kelebihan dan kekurangan UU Cinta Kerja. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
kelebihan dan kekurangan UU Cinta Kerja. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSDER.com --DPR RI mengesahkan UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru pada Selasa (21/03/2023).

Rapat pengesahan juga membahas perbedaan poin UU Ciptaker yang kontroversial dan beberapa alinea diubah.

Beberapa tahun lalu, poin-poin perubahan UU Ciptaker menuai banyak protes.

Banyak buruh dan pekerja ragu-ragu untuk mengesahkan undang-undang tersebut karena mereka percaya itu hanya akan menguntungkan pengusaha.

Baca Juga: Profil Melki Sadek Huang ketua BEM UI yang mengkritik garis keras DPR RI sebut Dewan Bandit Rakyat

Dari UU Ciptaker yang baru, ada beberapa kelebihan dan kekurangan dari implementasi UU Cipta Kerja ini untuk para buruh dan pekerja.

Lalu, apa saja kelebihan dan kekurangan dari UU Ciptaker teranyar? Simak inilah selengkapnya.

1. Jaminan pekerja yang kehilangan pekerjaan

Sebelumnya, banyak pekerja terutama di dunia industri tidak mendapatkan hak nya secara penuh dari perusahaan yang melakukan PHK kepada banyak pekerja.

Namun, di UU Ciptaker tertulis bahwa setiap pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan keuntungan dari program jaminan kehilangan pekerjaan, seperti kompensasi, manfaat benefit cash, pelatihan, hingga penyaluran kemampuan ke pasar kerja.

2. Cuti hamil dan haid tetap akan ada

Isu soal penghapusan cuti hamil dan haid mencuat sejak awal draft UU Ciptaker terungkap. Namun, hal ini pun tidak diimplementasikan dan tetap ada di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Hak ini wajib diberikan perusahaan kepada pegawai wanita setiap kali dibutuhkan.

Baca Juga: Ketua BEM UI angkat bicara video tikus berwajah Puan Maharani: kecewa terhadap DPR RI dan UU Cinta Kerja

3. Nilai investor bertambah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X