Bagi pelanggar, Pasal 287 Ayat (4) menetapkan sanksi berupa:
- Denda maksimal Rp250.000, atau
- Kurungan paling lama 1 bulan
Meski terbilang ringan, polisi berkomitmen meningkatkan razia agar penggunaan strobo ilegal bisa ditekan.
Namun, penegakan hukum saja tidak cukup. Edukasi publik tentang fungsi strobo juga penting agar masyarakat paham bahwa lampu ini bukan aksesori untuk bergaya, melainkan simbol darurat yang menyangkut nyawa.
Kementerian Perhubungan bersama kepolisian diharapkan lebih aktif melakukan kampanye, baik di media sosial maupun secara langsung ke komunitas otomotif.
Tips Menghadapi Strobo di Jalan
Jika kamu bertemu kendaraan dengan strobo/sirene, lakukan hal berikut:
- Tetap tenang – jangan panik.
- Menepi dengan aman – pastikan tidak menabrak pengendara lain saat memberi jalan.
- Perhatikan jenis kendaraan – jika bukan kendaraan darurat, tetap waspada.
- Laporkan ke polisi jika yakin itu strobo ilegal.
Kesadaran bersama menjadi kunci agar jalan raya tetap aman bagi semua pengguna.
Maraknya strobo ilegal ikut memicu lahirnya gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, yang belakangan viral di media sosial. Gerakan ini menyoroti arogansi di jalan dan menuntut keadilan bagi pengguna jalan biasa.
Baca Juga: Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo, Ini Aturannya
Dengan tekanan publik yang makin kuat, polisi mulai bertindak tegas. Bahkan, Korlantas sudah melarang sementara penggunaan strobo untuk pengawalan pejabat.
Penggunaan strobo ilegal jelas bukan hal sepele. Selain melanggar aturan, dampaknya bisa fatal: nyawa melayang hanya karena kesalahan persepsi di jalan.
“Strobo itu sinyal darurat, bukan hiasan mobil. Jika disalahgunakan, keselamatan semua orang jadi taruhannya,” pungkas kepolisian.
Artikel Terkait
Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo, Ini Aturannya
Viral Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Netizen Protes Strobo
Korlantas Larang Strobo Pejabat, Respons Gerakan Publik