BOGORINSIDER.com – Penggunaan lampu strobo dan sirene sembarangan bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa menimbulkan bahaya serius di jalan raya. Polisi mengingatkan bahwa cahaya strobo berintensitas tinggi dan suara sirene yang memekakkan dapat memicu kepanikan pengguna jalan lain, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Strobo: Dari Alat Darurat Jadi Tren Ilegal
Awalnya, strobo digunakan sebagai alat isyarat darurat. Ambulans, pemadam kebakaran, dan kepolisian memakai strobo untuk memberi tanda agar kendaraan lain menepi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, strobo justru banyak dipasang di kendaraan pribadi hanya demi “gaya” atau agar lebih cepat di jalan.
Fenomena ini berbahaya, sebab pengendara lain bisa salah mengira kendaraan tersebut sedang dalam kondisi darurat dan tergesa-gesa menepi. Reaksi panik semacam ini berpotensi menyebabkan tabrakan.
Dampak Psikologis Strobo di Jalan
Penggunaan strobo ilegal punya efek psikologis kuat terhadap pengendara lain:
- Mengejutkan dan memicu panik. Sirene tiba-tiba bisa membuat pengemudi salah ambil keputusan.
- Menyilaukan. Cahaya strobo, terutama malam hari, dapat membutakan sesaat penglihatan pengendara lain.
- Meningkatkan stres lalu lintas. Suara keras membuat pengendara tertekan, sehingga lebih mudah emosi.
Seorang pengendara motor di Jakarta bercerita: “Saya kaget waktu ada mobil pribadi pasang strobo di belakang. Saya minggir cepat-cepat, hampir diserempet motor lain.”
Baca Juga: Korlantas Larang Strobo Pejabat, Respons Gerakan Publik
Data Kecelakaan Terkait Strobo
Meski tidak selalu tercatat secara resmi, polisi mengakui ada sejumlah kecelakaan lalu lintas yang dipicu oleh penggunaan strobo ilegal.
Di Tangerang, misalnya, seorang pengemudi mobil menyalakan strobo palsu saat melaju di jalur padat. Pengendara motor di depannya panik dan terjatuh. Kasus ini sempat viral di media sosial dan berujung penindakan.
“Strobo bukan mainan. Salah satu penyebab kecelakaan adalah ketidakpastian di jalan, dan strobo ilegal memperparah kondisi itu,” tegas seorang perwira Satlantas.
Aspek Hukum dan Sanksi
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) jelas mengatur bahwa hanya kendaraan darurat dan kepolisian yang boleh menggunakan strobo dan sirene.
Artikel Terkait
Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Strobo, Ini Aturannya
Viral Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk, Netizen Protes Strobo
Korlantas Larang Strobo Pejabat, Respons Gerakan Publik