Dokter program spesialis UI jadi tersangka kasus asusila, diamankan usai rekam mahasiswi saat mandi

photo author
- Sabtu, 19 April 2025 | 15:58 WIB
Sosok Muhammad Azwindar Eka Satria, dokter gigi PPDS UI yang diduga lakukan pelecehan. (Instagram)
Sosok Muhammad Azwindar Eka Satria, dokter gigi PPDS UI yang diduga lakukan pelecehan. (Instagram)

BOGORINSIDER.com --Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan Muhammad Azwindar Eka Satria sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap seorang mahasiswi.

Azwindar diketahui merupakan seorang dokter yang sedang menjalani Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Universitas Indonesia.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 17 April 2025. Saat ini, Azwindar telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: UI akhirnya beri tanggapan resmi terkait dugaan tindakan asusila oleh Dokter PPDS

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan bahwa penyidik telah menyita sebuah ponsel milik tersangka sebagai barang bukti utama.

Ponsel tersebut digunakan untuk merekam korban berinisial SS saat sedang mandi.

“Korban diintip dan direkam oleh tersangka saat berada di kamar mandi,” ungkap Susatyo dalam keterangan persnya.

Baca Juga: Lagi-lagi PPDS UI lakukan tindakan pelecehan seksual rekam mahasiswa mandi

Insiden itu terjadi di sebuah indekos yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Tersangka diduga mengintip korban dari celah kamar mandi sebelum akhirnya merekamnya secara diam-diam menggunakan ponsel. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma psikologis.

Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera bergerak dengan memeriksa empat orang saksi. Selain itu, penyidik juga melibatkan seorang ahli hukum pidana sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Baca Juga: Syafril Firdaus dokter obgyn di Garut mengaku 4 kali lakukan tindakan pencabulan ke pasiennya

Atas perbuatannya, Azwindar dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal atas pasal-pasal tersebut adalah 12 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X