Profil Priguna Anugerah Pratama Dokter cabul dipenjara karena kasus rudapaksa keluarga pasien

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 13:28 WIB
Profil Priguna dokter cabul di RSHS Bandung. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Profil Priguna dokter cabul di RSHS Bandung. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen anestesi, kini resmi ditahan setelah terbukti melakukan tindakan asusila terhadap keluarga pasien. Meskipun telah dijebloskan ke balik jeruji besi, kemarahan publik terhadap pelaku belum juga mereda.

Tagar dan desakan hukuman maksimal ramai digaungkan warganet sebagai bentuk protes terhadap tindakan biadab yang dilakukan Priguna terhadap FH (21), seorang perempuan muda yang tengah berjaga di rumah sakit demi merawat ayahnya yang sedang kritis.

Aksi bejat itu terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, tepatnya di Gedung 7 MCHC.

Baca Juga: Modus mengerikan Priguna Anugerah Pratama Dokter Residen di RSHS Bandung jadi tersangka pemerkosaan Keluarga Pasien

Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura melakukan pemeriksaan crossmatch atau kecocokan darah untuk kebutuhan transfusi. Padahal, itu hanya alasan untuk mendekati korban dan melancarkan niat jahatnya.

Pihak kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah mengamankan pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.

Priguna dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang dapat menjeratnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Barang bukti yang kami sita di antaranya satu set alat infus, sarung tangan medis, alat suntik, kondom, serta sejumlah obat-obatan," ungkap Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Seorang Dokter Residen FK Unpad dikeluarkan usai diduga lakukan kekerasan seksual di RSHS Bandung

Profil Singkat Priguna Anugerah Pratama

Priguna lahir di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat, pada 14 Juli 1994. Ia memulai pendidikan kedokterannya di Universitas Kristen Maranatha dan melanjutkan ke jenjang spesialisasi di Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) sebagai mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Namun alih-alih menggunakan keilmuannya untuk membantu pasien, Priguna justru menyalahgunakan wewenangnya sebagai tenaga medis. Saat ini, statusnya sebagai residen anestesi tengah dievaluasi oleh pihak universitas dan rumah sakit terkait.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa siapa pun yang melanggar batas etika dan hukum, apalagi dalam ranah profesi mulia seperti medis, harus dihukum dengan tegas.

Selanjutnya, korban dibius hingga tak sadarkan diri.

Dalam kondisi tak sadar, pelaku lantas merudapaksa korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X