Seorang Dokter Residen FK Unpad dikeluarkan usai diduga lakukan kekerasan seksual di RSHS Bandung

photo author
- Kamis, 10 April 2025 | 11:11 WIB
Priguna Anugrah Pratama, Dokter PPDS Anestesi FK Unpad di RSHS Bandung. (Instagram @prigunaa)
Priguna Anugrah Pratama, Dokter PPDS Anestesi FK Unpad di RSHS Bandung. (Instagram @prigunaa)

BOGORINSIDER.com --Seorang dokter residen dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), berinisial PAP (31), resmi dikeluarkan dari program pendidikan setelah diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dengan korban merupakan seorang penunggu pasien.

Dekan FK Unpad, Prof. Yudi Mulyana Hidayat, mengonfirmasi bahwa PAP adalah peserta PPDS yang tengah menjalani tugas pendidikan di RSHS.

Baca Juga: Eks Dokter Residen Priguna Anugerah Pratama coba aksi bunuh diri usai aksi bejatnya terbongkar

Ia menegaskan bahwa tindakan tegas telah diambil oleh pihak kampus dengan memutus status kepesertaan pelaku dari program PPDS Unpad.

“Karena yang bersangkutan merupakan residen PPDS yang ditugaskan di RSHS dan bukan pegawai rumah sakit, maka Unpad telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikannya dari program pendidikan,” ujar Yudi, seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJabar pada Rabu, 9 April 2025.

Dalam proses penanganan kasus ini, pihak FK Unpad dan RSHS turut memberikan dukungan kepada korban.

Korban juga telah melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dan saat ini tengah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Baca Juga: Kronologi dokter cabul Priguna Anugrah Pratama tega lakukan pemerkosaan ke pasien RSHS Bandung

Yudi menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga kerahasiaan identitas dan kenyamanan korban serta keluarganya selama proses hukum berlangsung.

Ia juga menegaskan sikap tegas institusinya terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan fasilitas kesehatan.

“Kami bersama RSHS sangat mengecam segala bentuk kekerasan, apalagi yang terjadi di lingkungan akademik dan pelayanan medis,” tegasnya.

Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan PAP sebagai tersangka dan menahannya sejak 23 Maret 2025. Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa pelaku saat ini hanya satu orang, yakni seorang dokter spesialis anestesi berusia 31 tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X