Heboh minuman gratis di posko mudik, diduga mengandung alkohol di jalur mudik

photo author
- Minggu, 30 Maret 2025 | 12:41 WIB
Viral jamu beralkohol
Viral jamu beralkohol

BOGORINSIDER.com --Media sosial tengah diramaikan dengan kabar mengenai sebuah produk minuman beralkohol yang membagikan minuman gratis di posko mudik.

Kampanye ini diklaim sebagai upaya penyediaan jamu seduhan di beberapa lokasi mudik sejak 27 Maret 2025.

Namun, aksi ini menuai kontroversi lantaran diduga minuman yang diberikan mengandung alkohol.

Kabar tersebut langsung menjadi viral, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Niat hati mau ngechild, kronologi penumpang bisnis kelas Garuda Indonesia asik ngerokok elektrik

Menanggapi hal ini, Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyatakan keprihatinannya dan mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam memilih produk konsumsi selama perjalanan mudik.

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 10 Tahun 2018 mengenai Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol, disebutkan bahwa minuman yang mengandung alkohol atau etanol (C2H5OH) minimal 0,5% tergolong sebagai khamr dan dinyatakan haram untuk dikonsumsi, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak.

LPPOM juga menegaskan bahwa jamu atau minuman tradisional lain yang memiliki kadar alkohol lebih dari 0,5% termasuk dalam kategori haram.

Baca Juga: Penjelasan pihak Garuda Indonesia terkait penumpang asik merokok elektrik di dalam pesawat

Lebih lanjut, konsumsi minuman dengan kadar alkohol lebih dari 10% oleh pengemudi selama perjalanan mudik dikhawatirkan dapat menyebabkan efek mabuk, yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri serta pengguna jalan lainnya.

"Kami mengimbau masyarakat, terutama para pemudik, agar lebih teliti dalam memilih dan mengonsumsi makanan serta minuman. Jangan mudah tergiur dengan produk gratis atau terkecoh oleh kemasan tradisional yang belum tentu halal. Pastikan produk yang dikonsumsi telah memiliki Sertifikat Halal resmi dari BPJPH," ujar Muti dalam siaran tertulisnya.

Selain itu, LPPOM juga meminta pemerintah untuk menegakkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 110a, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan yang diharamkan.

Baca Juga: Viral! penumpang kelas bisnis Garuda Indonesia terekam menghisap rokok elektrik

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan konsumen dapat lebih mudah dalam mengenali produk yang sesuai dengan prinsip kehalalan dan keamanan konsumsi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X