Lebih lanjut, penumpang tersebut diketahui melakukan hal tersebut secara berkali-kali selama penerbangan. Ia mengelabui awak kabin untuk menghisap rokok elektrik dengan mata tertutup sembari menggunakan ear buds seolah-olah sedang tertidur.
Selain itu, pria tersebut juga mengeluarkan asap sedikit dari hidungnya dan biasanya secara umum asap rokok elektrik dikeluarkan dari mulut dalam jumlah cukup banyak.
Adanya kejadian tersebut banyak warganet yang mengecam aksi penumpang yang tidak bertanggung jawab tersebut. Beberapa dari mereka menilai bahwa penumpang itu seharusnya lebih sadar akan aturan keselamatan penerbangan.
Viral Penumpang Bisnis Kelas Garuda Hisap Rokok Elektrik saat Penerbangan
"Aduh membahayakan penumpang lainnya ini, tapi kok bisa lolos dan masuk kabin sih," tulis komentar warganet dalam unggahan tersebut.
Baca Juga: Tahun ini terjadi penurunan arus mudik sepeda motor di Kota Bekasi
"Hal kek gini membahayakan banget, bisa merusak kualitas udara dalam pesawat, terutama ketika pesawat terbang di titik-titik yang paling tinggi yang kurang oksigen, " timpal warganet lainnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa aturan penerbangan harus dipatuhi demi keselamatan bersama. Diharapkan, insiden serupa tidak terjadi lagi.
Perlu diketahui, di Indonesia melarangan merokok di pesawat, hal itu diatur oleh Kementerian Perhubungan sesuai dengan Undang-Undang Penerbangan. Pasal 419 dalam undang-undang tersebut mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi pelanggan untuk mematuhi aturan tersebut.
Artikel Terkait
Puncak arus mudik di jalur Nagreg terjadi pada H-1 Lebaran terlihat lengang
Intip skema ganjil genap saat Lebaran arus mudik hingga pulang di tahun 2025
Pemberlakuan one way nasional saat arus mudik Lebaran 2025 resmi dihentikan mulai tgl 30 Maret 2025
Tahun ini terjadi penurunan arus mudik sepeda motor di Kota Bekasi
Terjadi penurunan signifikan kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran 2025