BOGORINSIDER.com --Aksi memasak 200 kilogram (kg) daging rendang oleh content creator Willie Salim di Palembang, Sumatera Selatan, menimbulkan kontroversi dan berujung pada laporan ke polisi.
Konten Willie Salim tersebut dianggap mencoreng citra masyarakat Palembang dan menimbulkan kegaduhan karena muncul anggapan bahwa warga setempat rakus.
Peristiwa ini bermula saat Willie Salim membuat video memasak rendang di halaman Benteng Kuto Besak (BKB) pada Selasa (18/3/2025).
Baca Juga: Profil Willie Salim, kreator konten yang viral karena kontroversi rendang hilang di Palembang
Di tengah proses memasak, Willie meninggalkan lokasi untuk pergi ke toilet dalam waktu yang cukup lama.
Namun, sekembalinya ke tempat memasak, daging rendang yang belum matang diduga telah habis dibawa oleh warga yang hadir.
Dalam waktu kurang dari satu menit, seluruh daging rendang tersebut lenyap tanpa sisa.
Kapolda Sumsel, Irjen Andi Rian R Djajadi, turut menanggapi polemik yang terjadi akibat konten tersebut.
Menurutnya, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, mereka dipersilakan untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Saya rasa ini sederhana saja, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten tersebut, silakan laporkan saja," ujar Irjen Andi Rian R Djajadi pada Minggu (23/3/2025).
Sementara itu, Muhammad Gustryan, pimpinan Ryan Gumay Lawfirm, secara resmi melaporkan Willie Salim ke Polda Sumsel.
Sebagai warga asli Palembang, ia merasa keberatan dengan isi konten tersebut dan menganggapnya merugikan citra masyarakat setempat.
Baca Juga: Situs milik DPR RI belum terbitkan naskah UU TNI yang resmi disahkan
Artikel Terkait
Keluarga Aipda Anumerta Petrus Apriyanto desak sidang militer terbuka korban penembakan judi sabung ayam
Komnas HAM pantau terkait kasus penembakan tiga polisi tewas saat penggrebekan judi sabung ayam
Kompolnas pertanyakan lambannya penetapan tersangka dalam kasus penembakan tiga anggota polisi
Dewa Ketut Buana warga sekitar beri kesaksian sempat melihat 2 anggota TNI di perjudian sabung ayam
Kabar terbaru UU TNI yang baru disahkan DPR RI digugat ke Mahkamah Konstitusi