BOGORINSIDER.com --Dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam forum tersebut mengajukan pertanyaan kepada para peserta rapat mengenai persetujuan RUU TNI.
Pertanyaan tersebut dijawab dengan kesepakatan bulat oleh para anggota dewan yang hadir.
Persetujuan RUU ini turut disaksikan oleh beberapa pejabat penting, di antaranya Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta perwakilan dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Empat Poin Perubahan dalam RUU TNI
Dalam revisi UU TNI ini, terdapat empat perubahan utama yang mencakup berbagai aspek fundamental:
1. Kedudukan TNI
- Pasal 3 menegaskan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali presiden dalam hal pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.
2. Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
- Perubahan pada Pasal 7 memperluas cakupan tugas pokok TNI dari sebelumnya 14 tugas menjadi 16 tugas. Dua tugas tambahan tersebut mencakup bantuan dalam menghadapi ancaman siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.
3. Jabatan Sipil bagi Prajurit TNI Aktif
- Revisi pada Pasal 47 memperluas bidang jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Jumlahnya bertambah dari 10 menjadi 14 bidang jabatan sipil.
- Pengisian jabatan ini hanya dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga terkait, dengan tetap tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku. Jika seorang prajurit ingin mengisi jabatan sipil di luar ketentuan tersebut, maka ia diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri dari dinas keprajuritan.
Baca Juga: Pengamanan ketat dengan 5.021 personel gabungan untuk aksi demonstrasi RUU TNI di Gedung DPR RI
4. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit
- Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi seluruh tingkatan prajurit TNI. Batas usia pensiun bagi bintara dan tamtama meningkat menjadi 55 tahun, sementara bagi perwira hingga pangkat kolonel menjadi 58 tahun.
- Untuk perwira tinggi, khususnya yang berpangkat bintang empat, masa dinas diperpanjang hingga usia 63 tahun, dengan batas maksimal 65 tahun. Sebelumnya, dalam UU yang lama, batas usia pensiun perwira adalah 58 tahun, sementara bintara dan tamtama hanya 53 tahun.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporannya menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tetap berlandaskan pada prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
Artikel Terkait
Anggota TNI yang menembak polisi saat penggerebekan judi sabung ayam ditahan di Detasemen Polisi Militer
Buntut tiga anggota kepolisian ditembak tewas ditempat, TNI diharapkan tertibkan anggotanya
Penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS, hasil pemantauan dengan drone
Ladang ganja di TNBTS bukan berada di kawasan wisata Gunung Bromo namun di Gunung Semeru
Kronologi penemuan ladang ganja di Gunung Bromo