Baca Juga: Alasan Harvey Meois hukumannya semakin ditambah hingga 3 kali lipat kasus korupsi PT Timah Tbk
Pada Kamis (13/2), majelis hakim yang diketuai Teguh Harianto memutuskan memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsider 8 bulan kurungan.
Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar karena terbukti memperkaya diri dan pihak lain, termasuk pemilik PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim.
Putusan ini menegaskan bahwa Harvey memainkan peran penting dalam kasus korupsi komoditas timah, yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Dengan vonis ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Artikel Terkait
Vadel Badjideh memiliki satu permintaan usai resmi jadi tersangka kasus aborsi dan ditahan selama 20 hari
Nikita Mirzani menangis haru di Polres Jakarta Selatan perjuangan Lolly mau jujur membuahkan hasil
Razman Nasution malah merasa bangga lindungi Vadel Badjideh selama 7 bulan, ujung-ujungnya jadi tersangka
Kasus kronologi Razman Nasution dibekukan hak advokatnya dampak kisruh di persidangan
Hukuman Harvey Moeis Diperberat 3 kali lipat dari kasus korupsi timahnya