BOGORINSIDER.com --Peristiwa tragis terjadi di Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025), ketika pemilik rental mobil, Ilyas Abdurrahman (43), tewas ditembak setelah terlibat kejar-kejaran dengan pelaku pencurian kendaraan. Insiden ini berujung di rest area KM 45 tol tersebut.
Agam Muhammad Nasrudin, anak korban, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat mereka melacak kendaraan Honda Brio yang disewakan pada 31 Desember 2024.
Dari tiga perangkat GPS yang terpasang, dua di antaranya ditemukan telah dirusak di wilayah Pandeglang. Hanya satu perangkat yang masih aktif.
Baca Juga: Ajinomoto Indonesia Salurkan Bantuan untuk Sukabumi Melalui ARM HA-IPB
"Pada malam 1 Januari 2025, kami mengecek GPS dan langsung mengejar kendaraan ke arah Pandeglang. Saya, bapak (almarhum), dan tim segera bertindak," ujar Agam.
Pelaku Todongkan Senjata dan Akui Sebagai Anggota TNI AU
Pengejaran pertama dilakukan di pertigaan Saketi, tempat mereka berhasil mengadang kendaraan pelaku.
Namun, situasi memanas ketika pelaku yang berada di dalam Honda Brio mengeluarkan senjata api dan mengklaim sebagai anggota TNI AU.
"Tiba-tiba orang di dalam mobil mengeluarkan senjata api dan berkata, 'Siapa lo, saya anggota TNI AU, awas lu ya,' sambil menodongkan senjata," jelas Agam.
Tak lama berselang, sebuah mobil Sigra hitam muncul dan menabrak tim dari Makmur Jaya Rental. Kedua kendaraan pelaku kemudian melarikan diri, memaksa tim untuk kembali melacak melalui GPS hingga ke daerah Labuan dan Carita.
Polisi Tolak Pendampingan Meski Pelaku Bersenjata
Saat berada di Pasar Anyer, tim sempat meminta pendampingan dari kepolisian setempat. Namun, permintaan tersebut ditolak, meski mereka telah menginformasikan bahwa pelaku membawa senjata api.
"Kami mendatangi Polsek terdekat, tetapi mereka tidak bersedia mendampingi," ungkap Aga
Artikel Terkait
Sosok Antoni Romansyah pengemudi Calya yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah Pekanbaru
Penjelasan Polri tegas sanksi Eks Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak terkait pasus Pemerasan di DWP
Berikut rekam jejak Donald Parlaungan Simanjuntak diberhentikan secara tidak hormat kasus pemerasan DWP
Peran Kombes Donald Simanjuntak dalam kasus pemerasan DWP pada tahun 2024
Mahfud MD Soroti hakim yang ikut tetawa bahagia dengan vonis 6,5 tahun kasus korupsi Harvey Moeis