Revisi ini bertujuan menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Revisi juga dilakukan dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan dan transparansi.
Ani menambahkan, kepesertaan JKN terbagi dalam beberapa segmen, yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. Peserta Mandiri (PBPU BP): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. Penerima Bantuan Iuran APBD (PBI APBD): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub ini, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga dapat terpenuhi dengan tetap tepat sasaran,” tutup Ani.
Artikel Terkait
Kejadian memalukan insiden CCTV Pemkot Semarang tayangan menjadi viral dari kamar warga
Komika Fico Fachriza meminta maaf usai banyak korban atas ulah dia meminjam uang dengan modus memperbaiki mobil
Bukan hanya Kiki CJR, namun Nikita Willy ikut menjadi korban penipuan Fico Fachriza dengan alibi yang berbeda
Sumber kekayaan Fico Fachriza dari utang pinjol hingga penipuan modus meminjam duit ke banyak artis
Profil Fico Fachriza tega lakukan penipuan meminjam uang di kalangan semua artis