Petisi tolak PPN 12% mulai 1 Januari 2025 sudah ditandatangani lebih dari ratusan ribu warga sosial media

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:06 WIB
Petisi tolak PPN 12%, BEM SI ancam lakukan demo. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Petisi tolak PPN 12%, BEM SI ancam lakukan demo. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Polemik seputar kebijakan pemerintah terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% terus menuai kritik dari masyarakat.

Meskipun pemerintah telah memastikan kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, penolakan keras masih disuarakan oleh warganet melalui berbagai platform.

Salah satu bentuk protes paling menonjol adalah petisi online yang dibuat di Change.org dengan judul "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!".

Baca Juga: Daftar barang dan jasa yang akan bebas PPN 12% mulai berlaku di 1 januari 2025

Sejak diluncurkan pada 19 November 2024, petisi ini telah mendapatkan dukungan dari 150.180 tanda tangan hingga berita ini diterbitkan.

Petisi tersebut menggambarkan kekhawatiran masyarakat, terutama dari kalangan menengah ke bawah, atas dampak kebijakan ini.

Penggagas petisi yang tergabung dalam akun Bareng Warga menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN akan memicu lonjakan harga barang dan jasa, sehingga daya beli masyarakat akan semakin tertekan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca Juga: BEM SI ancam akan demo tolak kebijakan PPN 12 persen Pemerintahan Prabowo

"Sesuai dengan amanat UU HPP, tarif PPN akan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025," ujar Airlangga dalam konferensi pers pada Senin (16/12).

Sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah mengklaim telah memberikan sejumlah stimulus.

Rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapatkan insentif berupa PPN yang ditanggung pemerintah sebesar 1%, sehingga mereka hanya membayar tarif sebesar 11%.

Beberapa barang pokok seperti minyak goreng dengan merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri juga akan dikenakan tarif PPN sebesar 11%.

Baca Juga: Tanam Pohon di UIII Depok, Hanif Faisol Berkomitmen Selamatkan Ciliwung

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X