Daftar barang dan jasa yang akan bebas PPN 12% mulai berlaku di 1 januari 2025

photo author
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:55 WIB
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi Rakyat Kecil, Barang Premium Tetap Diutamakan (mrbfinance)
Dampak Kenaikan PPN 12 Persen bagi Rakyat Kecil, Barang Premium Tetap Diutamakan (mrbfinance)

BOGORINSIDER.com --Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.

Menurut UU HPP, PPN sebesar 12% akan dikenakan terhadap sebagian besar barang dan jasa. Namun, beberapa kategori barang dan jasa tetap dikecualikan dari pengenaan pajak ini.

Di antaranya adalah barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta beberapa jasa tertentu lainnya.

Baca Juga: BEM SI ancam akan demo tolak kebijakan PPN 12 persen Pemerintahan Prabowo

Pengecualian ini bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.

Meski demikian, UU HPP tidak merinci secara detail barang dan jasa yang termasuk dalam kategori pengecualian tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.116/PMK.010/2017.

Berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN berdasarkan PMK tersebut:

Baca Juga: Tanam Pohon di UIII Depok, Hanif Faisol Berkomitmen Selamatkan Ciliwung

  1. Beras dan Gabah
    Termasuk beras yang berkulit, dikuliti, disosoh, dikilapkan, setengah giling, atau digiling seluruhnya. Juga mencakup pecahan, menir, dan gabah yang cocok untuk disemai.

  2. Jagung
    Meliputi jagung yang telah dikupas maupun belum, termasuk pecahan dan pipilan, kecuali benih.

  3. Sagu
    Sagu dalam bentuk empulur, tepung kasar, atau tepung bubuk juga tidak dikenakan PPN.

  4. Kedelai
    Kategori ini mencakup kedelai utuh dan pecah, selain benih dan yang masih berkulit.

  5. Garam Konsumsi
    Termasuk garam beryodium atau tidak, seperti garam meja dan garam denaturasi.

  6. Daging Segar
    Daging dari hewan ternak, baik dengan tulang maupun tanpa tulang, yang tidak diolah, dibekukan, atau diawetkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X