BOGORINSIDER.com --Sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pemerintah telah mengumumkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Menurut UU HPP, PPN sebesar 12% akan dikenakan terhadap sebagian besar barang dan jasa. Namun, beberapa kategori barang dan jasa tetap dikecualikan dari pengenaan pajak ini.
Di antaranya adalah barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, serta beberapa jasa tertentu lainnya.
Baca Juga: BEM SI ancam akan demo tolak kebijakan PPN 12 persen Pemerintahan Prabowo
Pengecualian ini bertujuan untuk melindungi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Meski demikian, UU HPP tidak merinci secara detail barang dan jasa yang termasuk dalam kategori pengecualian tersebut. Rincian lebih lanjut mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.116/PMK.010/2017.
Berikut adalah daftar barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari PPN berdasarkan PMK tersebut:
Baca Juga: Tanam Pohon di UIII Depok, Hanif Faisol Berkomitmen Selamatkan Ciliwung
-
Beras dan Gabah
Termasuk beras yang berkulit, dikuliti, disosoh, dikilapkan, setengah giling, atau digiling seluruhnya. Juga mencakup pecahan, menir, dan gabah yang cocok untuk disemai. -
Jagung
Meliputi jagung yang telah dikupas maupun belum, termasuk pecahan dan pipilan, kecuali benih. -
Sagu
Sagu dalam bentuk empulur, tepung kasar, atau tepung bubuk juga tidak dikenakan PPN. -
Kedelai
Kategori ini mencakup kedelai utuh dan pecah, selain benih dan yang masih berkulit. -
Garam Konsumsi
Termasuk garam beryodium atau tidak, seperti garam meja dan garam denaturasi. -
Daging Segar
Daging dari hewan ternak, baik dengan tulang maupun tanpa tulang, yang tidak diolah, dibekukan, atau diawetkan.Artikel Selanjutnya
Alasan Chandrika Chika tiba-tiba penganiayaan ke seorang perempuan di SCBD
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags
Artikel Terkait
Alasan Chandrika Chika tiba-tiba penganiayaan ke seorang perempuan di SCBD
Komentar korban mengaku tidak tahu motif Chandrika Chika memukul dirinya saat di SCBD
Lakukan penganiayaan ke mahasiswi di SCBD, agama Chandrika Chika disorot media
Profil Chandrika Chika kembali jadi sorotan dilaporkan atas dugaan penganiayaan
Sahabat Yuliana Byun berharap Chandrika Chika rayakan tahun baru di penjara dampak penganiayaan