BOGORINSIDER.com --Penyidik Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menetapkan MH, seorang sopir taksi online, dan Brigadir AKS sebagai tersangka dalam kasus penembakan dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan seorang warga berinisial BA tewas.
Proses Penetapan Tersangka
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Erlan Munaji, menjelaskan bahwa MH awalnya diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah penyelidikan mendalam, ia ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan status MH sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum). Penetapan ini juga didukung oleh fakta di lapangan dan bukti-bukti yang ditemukan,” ujar Erlan, Kamis (19/12).
Baca Juga: Laporkan kasus pembunuhan dalam kasus kepolisian, sopir taksi malah menjadi tersangka
Hubungan Kedua Pelaku
Erlan mengungkapkan bahwa Brigadir AKS dan MH telah saling mengenal selama lebih dari sebulan.
Keduanya bertemu di Jalan Tjilik Riwut Km 1, Palangka Raya, atas ajakan AKS untuk mencari mobil tanpa dokumen resmi.
Peran MH dalam kasus ini meliputi membantu AKS membuang jasad korban ke parit di wilayah Kabupaten Katingan, memindahkan senjata api dari dashboard ke bawah kursi depan, membersihkan noda darah di dalam mobil, serta mencuci kendaraan tersebut.
Selain itu, MH menerima uang sebesar Rp15 juta dari AKS, hasil penjualan mobil box korban, meskipun kemudian ia mengembalikan Rp11,5 juta melalui rekening seseorang bernama J.
Baca Juga: Alumni IPB, Dr Yurdi Yasmi Resmi Ditunjuk Sebagai Direktur FAO
Pengusutan Kasus Secara Transparan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, menyatakan bahwa penyelidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation. Sebanyak 13 saksi telah diperiksa, dan sejumlah barang bukti telah dikumpulkan.
“Saat ini, proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tegas Erlan.
Brigadir AKS Sebagai Tersangka Utama
Brigadir AKS, anggota Polresta Palangka Raya, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.
Ia diduga terlibat langsung dalam penembakan dan pencurian yang menyebabkan korban BA tewas. Kasus ini bermula dari penemuan jenazah tanpa identitas di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.
Artikel Selanjutnya
Lady Aurelia dan sang ibunda akhirnya diperiksa pihak kepolisian buntut kasus penganiayaan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Lady Aurelia dan sang ibunda akhirnya diperiksa pihak kepolisian buntut kasus penganiayaan
Intip pekerjaan Sri Meiliana ibunda Lady Aurelia Pramesti biang lakukan penganiayaan ke dokter koas
Nama Lady Aurelia Pramesti jadi sorotan, terseret kasus penganiayaan hingga bongkar sisi gelapnya
Sorotan pada latar belakang orang tua korban dan terduga pemicu, old money vs anak pejabat
Psikolog soroti pola asuh dalam kasus penganiayaan dokter koas oleh Lady Aurellia Pramesti