BOGORINSIDER.com --Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, atau lebih dikenal sebagai Agus buntung, seorang penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi perhatian publik.
Agus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 korban, termasuk anak di bawah umur. Proses hukum yang dimulai sejak Senin, 9 Desember 2024, mendapat sorotan luas, termasuk dari Menteri Sosial.
Modus Operandi yang Mengejutkan
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar tentang bagaimana seorang penyandang disabilitas dapat melakukan tindakan keji tersebut.
Baca Juga: Agus Buntung penyandang disabilitas lakukan pelecehan seksual bisa dipenjara tidak kebal hukum
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Agus menggunakan manipulasi emosional serta ancaman psikologis untuk menekan para korban agar menuruti keinginannya.
Bukti berupa rekaman video dan suara yang terungkap ke publik semakin memperkuat dugaan terhadapnya, sekaligus memicu kemarahan masyarakat.
Proses Hukum dan Upaya Penegakan Keadilan
Polda NTB memastikan bahwa proses hukum terhadap Agus dilakukan secara transparan. Pemeriksaan dan rekonstruksi kasus telah digelar, sementara laporan tambahan dari korban terus diterima oleh pihak berwenang.
Kasus ini memberikan pelajaran penting tentang pentingnya perlindungan terhadap korban dan penerapan hukum yang tegas, termasuk bagi pelaku dengan disabilitas.
Baca Juga: Viral! pengakuan wanita hampir menjadi korban Agus Buntung, pelaku pelecehan seksual
Laporan Mahasiswi Membuka Kasus
Penetapan Agus sebagai tersangka bermula dari laporan seorang mahasiswi yang menjadi salah satu korbannya.
Total ada 15 korban yang dilaporkan, termasuk tiga anak di bawah umur. Polisi mengungkap bahwa Agus kerap menggunakan ancaman untuk mengungkap aib para korban demi melancarkan aksinya.
Tahanan Rumah untuk Pelaku Disabilitas
Karena keterbatasan fasilitas rumah tahanan yang ramah disabilitas, Agus ditempatkan dalam tahanan rumah.
Baca Juga: Rekaman suara pugaan Pelecehan seksual Agus Buntung beredar di media sosial, bikin merinding
Meski demikian, proses hukum terhadapnya tetap berlangsung dengan pendampingan kuasa hukum.
Artikel Selanjutnya
Pemilik klinik kecantikan ilegal bermodal sertifikat palsu Ria Beauty terancam hukuman 12 tahun penjara
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemilik klinik kecantikan ilegal bermodal sertifikat palsu Ria Beauty terancam hukuman 12 tahun penjara
Kronologi penangkapan Ria Agustina memiliki klinik kecantikan ilegal dengan perawatan wajah bikin nyilu
Perjalanan Cinta Komedian Nunung yang Ternyata Pernah Diceraikan Suami Brondongnya Melalui Pesan WhatsApp
Sunhaji penjual es teh memohon kepada Presiden Prabowo agar menolak pengunduran diri Gus Miftah
Pamer Tatto di Punggung dan Acungkan Jari Tengah, Kelakuan Nathalie Holscher Dianggap Makin Menjadi