BOGORINSIDER.com --Polisi telah menangkap seorang influencer bernama Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan 'Ria Beauty', atas dugaan praktik malpraktik.
Ria, yang diketahui bukan seorang dokter kecantikan, justru memiliki latar belakang pendidikan sebagai sarjana pertanian.
Penangkapan ini juga melibatkan DN (58), seorang karyawan klinik tersebut. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan prosedur perawatan derma roller terhadap tujuh pasien di Somerset Grand Citra, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).
Baca Juga: Polisi tangkap influencer Ria Agustina pemilik klinik kecantikan atas dugaan malpraktik
Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik kecantikan ilegal yang dijalankan oleh Ria Agustina di Jakarta.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma, menjelaskan bahwa Ria menyewa kamar suite di Hotel Somerset untuk menawarkan berbagai jenis perawatan eksklusif.
"Ria menawarkan layanan seperti perawatan wajah, tangan, hingga area sensitif seperti kemaluan dan anus," ungkap Syarifah.
Baca Juga: Penyebab Rika warga Lampung yang meninggal dunia usai melakukan akad pernikahannya
Harga yang dipatok untuk setiap perawatan pun cukup fantastis. Sebagai contoh, perawatan wajah saja dihargai minimal Rp 15 juta sekali sesi. Jika dalam sehari Ria melayani 12 hingga 15 pasien, omzet yang dihasilkan bisa mencapai Rp 200 juta.
Akibat perbuatannya, Ria kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo.
Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga: Meninggal dunia usai akad nikah, berikut ini riwayat penyakit Rika Amiyana
Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Praktik ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan keamanan dan legalitas layanan kesehatan atau kecantikan yang digunakan.
Artikel Selanjutnya
Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Mantan Kadis LH Kota Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus TPA Rawa Kucing
Tragedi di hari bahagia pengantin wanita meninggal usai ijab kabul di Tanggamus
Viral kisah Rika usai ijab kabul meninggal dunia, pesan terakhir suaminya bikin merinding
Kisah percintaan Mendiang Rika yang meninggal dunia usia akad nikah
Tragedi pengantin wanita di Lampung meninggal usai akad nikah: wajibkah suntik sebelum menikah?