KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 10:10 WIB
Gubernur Bengkulu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Gubernur Bengkulu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.

Rohidin diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar.

Dana tersebut termasuk pencairan honor pegawai dan guru tidak tetap yang semestinya bernilai Rp1 juta per orang.

Baca Juga: Alasan pihak kepolisian tidak memborgor AKP Dadang dalam kasus penembakan AKP Ulil Riyanto Anshari

Uang tersebut diduga digunakan sebagai dana kampanye untuk memenangkan Rohidin dalam Pilkada 2024.

Pengumpulan Dana Kampanye

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa perintah tersebut bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin yang mencalonkan diri sebagai gubernur petahana menyatakan perlunya dukungan dana.

Selanjutnya, pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu untuk mendukung program politik Rohidin.

Baca Juga: Keluarga korban khususnya ibunda AKP Ulil Riyanto Anshari alami syok berat anaknya tewas di tembak rekannya

Para kepala perangkat daerah diminta menyetor sejumlah uang kepada Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, dengan ancaman pemecatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.

Beberapa pejabat yang terlibat dalam penyetoran dana ini antara lain:

  1. SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyerahkan Rp200 juta agar tidak diberhentikan dari jabatannya.
  2. TS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengumpulkan Rp500 juta dari pemotongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai. Rohidin bahkan mengancam TS akan diganti jika ia kalah dalam pilkada.
  3. FEP, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, menyerahkan Rp1,4 miliar yang berasal dari donasi satuan kerja di tim pemenangan Kota Bengkulu.

Status Hukum dan Penahanan

KPK telah menahan Rohidin, Isnan Fajri, dan Evriansyah di Rutan Cabang KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X