BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Daerah Bengkulu.
Rohidin diduga memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD untuk mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar.
Dana tersebut termasuk pencairan honor pegawai dan guru tidak tetap yang semestinya bernilai Rp1 juta per orang.
Baca Juga: Alasan pihak kepolisian tidak memborgor AKP Dadang dalam kasus penembakan AKP Ulil Riyanto Anshari
Uang tersebut diduga digunakan sebagai dana kampanye untuk memenangkan Rohidin dalam Pilkada 2024.
Pengumpulan Dana Kampanye
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa perintah tersebut bermula pada Juli 2024, ketika Rohidin yang mencalonkan diri sebagai gubernur petahana menyatakan perlunya dukungan dana.
Selanjutnya, pada September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, mengumpulkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu untuk mendukung program politik Rohidin.
Para kepala perangkat daerah diminta menyetor sejumlah uang kepada Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca, dengan ancaman pemecatan jika tidak memenuhi permintaan tersebut.
Beberapa pejabat yang terlibat dalam penyetoran dana ini antara lain:
- SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, menyerahkan Rp200 juta agar tidak diberhentikan dari jabatannya.
- TS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), mengumpulkan Rp500 juta dari pemotongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas, dan tunjangan pegawai. Rohidin bahkan mengancam TS akan diganti jika ia kalah dalam pilkada.
- FEP, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, menyerahkan Rp1,4 miliar yang berasal dari donasi satuan kerja di tim pemenangan Kota Bengkulu.
Status Hukum dan Penahanan
KPK telah menahan Rohidin, Isnan Fajri, dan Evriansyah di Rutan Cabang KPK selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 KUHP.
Artikel Selanjutnya
Terkuak motif AKP Dadang lakukan penempakan ke AKP Ulil di Polres Solok Selatan
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Terkuak motif AKP Dadang lakukan penempakan ke AKP Ulil di Polres Solok Selatan
Pihak Polres Solok Selatan ungkap AKP Dadang pelaku penembakan kena gangguan mental
Polda Sumbar selidiki diduga keterlibatan AKP Dadang Iskandar dalam penambangan pasir iegal
Susun Roadmap Pengurangan Emisi GRK, Menteri LH Kunjungi PT Musim Mas
Black Campaign Menghantam! Rayendra dan Eka Tetap Fokus Jaga Kondusifitas