MW disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Prabowo Akan Buat Aturan Baru DHE, Bakal Digembok Lebih dari 3 Bulan
Sri Mulyani: Pemerintah Akan Uji Coba Skema Subsidi Baru
Asisten Kanye West Bongkar Sisi Gelap Sang Rapper, Dibius & Dilecehkan
Erick Thohir Siapkan Kantor buat Temasek Versi RI, di Sini Lokasinya!
Vokalis Coldplay, Chris Martin Jatuh saat Manggung di Melbourne