Bogorinsider.com 04 November 2024 -
Presiden Prabowo Subianto berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah baru tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE).
Yang memperpanjang jangka waktu penetapannya di rekening bank Indonesia.
Menteri Koordinator Ekonomi, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa perpanjangan waktu sedang dipersiapkan.
Dengan dana dapat digunakan untuk modal kerja.
Sebelumnya, PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE telah diterbitkan pada 1 Agustus 2023.
menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2019, yang mewajibkan penempatan DHE bagi eksportir dengan nilai minimal US$ 250.000.
(Naysa Alina)