BOGORINSIDER.com --Sidang ketiga kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa SD di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, dengan terdakwa guru bernama Supriyani, digelar pada Selasa (29/10/2024).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel, dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim serta pemeriksaan saksi-saksi.
Sebanyak delapan saksi dihadirkan, termasuk tiga teman korban yang masih berusia di bawah umur.
Baca Juga: Nasib Sudarsono Camat Baito usai dipecat Bupati Konawe dianggap bela Supriyani tidak netral
Pengacara Supriyani, Andri Darmawan, menyampaikan keberatannya terkait tiga siswa SD tersebut dijadikan saksi, karena menurutnya, mereka tidak memenuhi syarat sebagai saksi.
Ia juga mengungkapkan bahwa ketiga siswa tersebut tidak disumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.
Andri menilai kasus ini janggal sejak awal, karena penetapan Supriyani sebagai tersangka hanya berdasarkan kesaksian siswa.
Ia juga menunjukkan adanya perbedaan keterangan antara yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan yang disampaikan para siswa di persidangan.
Salah satu perbedaan mencolok adalah mengenai waktu kejadian. Dalam BAP disebutkan pemukulan terjadi sekitar pukul 10.00 Wita, sementara para siswa menyebutkan pukul 08.30 Wita di persidangan.
Baca Juga: Buntut peneroran mobil pengantar Supriyani guru honorer hingga Camat Baito dipecat Bupati Konawe
Andri juga menyoroti kesaksian terkait posisi pemukulan. Salah satu siswa mengungkapkan bahwa korban, yang merupakan anak seorang polisi, dipukul saat dalam posisi berdiri, dengan meja di depannya dan kursi di belakangnya.
Menurut Andri, jika korban berdiri, kursi di belakang seharusnya menutupi sebagian pahanya, yang membuat sulit membayangkan posisi pemukulan hingga bisa melukai paha secara sejajar.
Selain itu, Andri juga mengamati bekas luka pada kaki korban, yang dinilainya tidak menunjukkan tanda-tanda pukulan dengan gagang sapu. “Bekas luka di paha terlihat sejajar, ini yang membuat kasus ini semakin janggal.
Bagaimana mungkin bekas luka bisa berada di posisi tersebut dengan adanya kursi yang menjadi penghalang?” katanya.
Artikel Selanjutnya
Menjadi tersangka kasus impor gula, Gibran sempat sentil nama Tom Lembong
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Menjadi tersangka kasus impor gula, Gibran sempat sentil nama Tom Lembong
Mengingat kembali isi sindiran Gibran ke Tom Lembong saat debat Cawapres tentang korupsi impor gula
Tiga kontroversi Tom Lembong, yang terbaru ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi impor gula
Menyedihkan! Bupati Konawe pecat Sudarsono Mangidi Camat Baito imbas membela Supriyani guru honorer
Imbas membela Supriyani Camat Baito dipecat Bupati Konawe, Ivan Ardiansyah sosok pengganti Sudarsono