Sejumlah 20 miliar dalam berbeda mata uang aksi suap 3 hakim untuk pembebasan Ronald Tunner

photo author
- Kamis, 24 Oktober 2024 | 13:31 WIB
Tiga hakim yang disuap Ronald Tannur. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Tiga hakim yang disuap Ronald Tannur. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp 20 miliar saat melakukan penggeledahan di rumah dan apartemen milik tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya serta seorang pengacara, yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang tersebut ditemukan dalam bentuk pecahan lima jenis mata uang.

Pengungkapan terkait penyitaan uang ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu malam, 23 Oktober 2024.

Dalam kesempatan yang sama, Kejaksaan Agung juga mengumumkan penetapan tersangka terhadap tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), serta seorang pengacara bernama Lisa Rahmat (LR).

Baca Juga: Nasib baik keluarga mendiang Dini Sera dapatkan keadilan dari terbongkarnya suap 3 hakim pembebasan Ronald Tannur

Menurut Abdul Qohar, penyidik melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka dan melanjutkan dengan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda.

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita uang dalam jumlah besar yang diduga merupakan hasil suap dan gratifikasi terkait perkara hukum yang diputus di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Selain melakukan penangkapan, penyidik juga menggeledah beberapa tempat yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana yang telah diputus atas nama terdakwa Ronald Tannur," jelas Abdul Qohar.

Dalam penggeledahan di enam lokasi, Kejaksaan Agung menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura, Yen, dan Ringgit Malaysia. Total nilai uang yang disita mencapai Rp 20 miliar, berdasarkan kurs saat ini.

Baca Juga: Profil tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menerima suap untuk pembebasan Ronald Tunner

Diduga kuat, ketiga hakim tersebut menerima suap dari pengacara Lisa Rahmat, yang bertindak sebagai pemberi gratifikasi untuk memuluskan pembebasan Ronald Tannur. Lokasi penyitaan uang tunai ini meliputi rumah dan apartemen yang tersebar di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.

Kasus ini semakin memperlihatkan adanya praktik suap dan korupsi di lingkungan peradilan yang melibatkan pejabat penting, termasuk hakim yang seharusnya menjaga integritas hukum.

Berikut rinciannya berdasarkan keterangan Dirdik Kejagung Abdul Qohar:

1. Di lokasi rumah pengacara Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya:

- Uang tunai Rp1.190.000.000
- Uang tunai USD 451.700
- Uang tunai SGD 717.043 dan sejumlah catatan transaksi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X