Empat remaja di bawah umur jadi tersangka pembunuhan dan pemerkosaan di Palembang hukuman 15 tahun penjara

photo author
- Jumat, 6 September 2024 | 10:41 WIB
Empat remaja di bawah umur jadi tersangka pembunuhan dan pemerkosaan di Palembang. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Empat remaja di bawah umur jadi tersangka pembunuhan dan pemerkosaan di Palembang. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kasus tragis pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13), seorang siswi SMP penjual balon, telah menyeret empat remaja di bawah umur sebagai tersangka.

Jasad AA ditemukan di TPU Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu (1/9). Keempat pelaku adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12).

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkapkan bahwa insiden tersebut berawal ketika IS dan ketiga temannya bertemu dengan korban untuk menonton pertunjukan kuda lumping di kawasan Pipa Reja.

Baca Juga: Kasus pembunuhan dan pemerkosaan remaja di Palembang, pelaku di bawah umur

Setelah pertemuan itu, IS mengajak korban ke TPU Talang Kerikil untuk berjalan-jalan. Korban yang tidak curiga mengikuti ajakan IS, sementara teman-teman IS menyusul.

Setelah tiba di lokasi, IS yang diketahui menyukai korban, mencoba memperkosanya.

IS bersama ketiga temannya kemudian membekap AA, yang berujung pada kematian korban akibat kehabisan napas.

Setelah korban meninggal, mereka bergantian memperkosa jasad korban. "IS adalah pelaku pertama, diikuti oleh MS, AS, dan IS lagi," ujar Kombes Harryo.

Baca Juga: Nasib bodyguard Atta Halilintar usai ancam akan menculik wartawan

Jasad korban kemudian dipindahkan ke lokasi lain oleh para pelaku dengan berjalan kaki selama 30 menit, di mana mereka kembali memperkosa korban sebelum meninggalkannya di tempat tersebut.

"Para pelaku mengira korban hanya pingsan, sehingga mereka meninggalkannya," jelas Harryo.

Atas tindakan tersebut, keempat pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan dan pencabulan anak, sesuai dengan Pasal 76C dan Pasal 80 ayat 3 dari Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Ancam akan menculik wartawan, bodyguard Atta Halilintar di rumahkan

Kasus ini menggarisbawahi kekhawatiran masyarakat akan meningkatnya kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur dan menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perilaku remaja di lingkungan sosial mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X