Media asing soroti kontroversi Kaesang Pangarep diskualifikasi dari Pilkada dan perjalanan mewah

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:32 WIB
Kaesang. Instagram/ @erinagudono @frix.id (Instagram/ @erinagudono @frix.id)
Kaesang. Instagram/ @erinagudono @frix.id (Instagram/ @erinagudono @frix.id)

BOGORINSIDER.com --Berita mengenai Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, menjadi sorotan internasional setelah beberapa media asing melaporkan perkembangan terbaru seputar dirinya.

Media Singapura Straits Times dan Bloomberg dari Amerika Serikat menjadi fokus utama pemberitaan terkait Kaesang.

Straits Times melaporkan bahwa Kaesang Pangarep telah didiskualifikasi dari pemilihan kepala daerah November mendatang karena tidak memenuhi syarat usia minimum.

“Kaesang belum mencapai usia 30 tahun yang diperlukan untuk pendaftaran calon pada periode pendaftaran antara 27 dan 29 Agustus,” tulis mereka.

Baca Juga: Babak terbaru kasus jet pribadi Kaesang, muncul dokumen MOU Gibran dengan Shoope

Laporan tersebut juga mengungkapkan kemarahan publik terhadap Kaesang, yang meningkat seiring dengan perjalanan mewahnya menggunakan jet pribadi ke Universitas Pennsylvania, tempat istrinya, Erina Gudono, melanjutkan pendidikan magister dengan beasiswa.

Media ini mencatat bahwa pasangan tersebut menghadapi kritik tajam di media sosial, khususnya Instagram, di mana mereka membagikan video dan foto perjalanan mereka.

Jet pribadi yang digunakan juga menjadi topik hangat perbincangan.

“Postingan Instagram Erina tentang belanja di AS dan pembelian barang mahal oleh Kaesang memicu komentar negatif,” tambahnya.

Baca Juga: Dugaan gratifikasi jet pribadi untuk Kaesang Pangarep, KPK terus teliti kasusnya

Beberapa komentar menyindir gaya hidup mewah keluarga Jokowi dengan menyebut mereka mirip Marie Antoinette, ratu Prancis terakhir yang dikenal dengan kutipan 'Biarkan mereka makan kue'.

Sementara itu, Bloomberg menyoroti bahwa Kaesang tidak dapat maju dalam pemilihan kepala daerah karena peraturan terbaru yang menetapkan usia minimum 30 tahun untuk calon.

"Peraturan ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus yang menolak permohonan untuk melonggarkan aturan tersebut,” lapor Bloomberg.

Kantor berita SCMP dari Hong Kong sebelumnya melaporkan protes besar-besaran di Jakarta dan kota-kota lain yang mengecam apa yang disebut sebagai manuver politik Jokowi dan gaya hidup mewah keluarganya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X