Dugaan gratifikasi jet pribadi untuk Kaesang Pangarep, KPK terus teliti kasusnya

photo author
- Kamis, 29 Agustus 2024 | 13:23 WIB
Kaesang Pengarep dan Erina Gudono Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Gratifikasi  (Instagram/ @kaesangp @frix.id))
Kaesang Pengarep dan Erina Gudono Dilaporkan ke KPK dengan Dugaan Gratifikasi (Instagram/ @kaesangp @frix.id))

BOGORINSIDRE.com --Isu terkait dugaan penerimaan fasilitas jet pribadi Gulfstream G650ER oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, terus berkembang.

Menyusul pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata yang mengungkapkan bahwa KPK telah meminta klarifikasi kepada Kaesang, dukungan datang dari berbagai pihak.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan bahwa ia telah mengirimkan dokumen memorandum of understanding (MoU) antara Pemerintah Kota Solo dan PT Shopee International Indonesia.

Dokumen ini ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka, kakak Kaesang yang saat itu menjabat Wali Kota Solo.

Boyamin mencatat bahwa pesawat jet yang diduga dinikmati Kaesang dikaitkan dengan Garena Online, perusahaan yang merupakan bagian dari Sea Limited, Singapura, yang juga memiliki Shopee.

Baca Juga: 5 poros Calon Wali Kota Bogor 2024 salah satunya Dokter Rayendra dengan pasangannya Eka Maulana

“Dokumen ini dimaksudkan untuk membantu KPK menelusuri isu terkait gratifikasi pesawat yang diterima Kaesang,” ujar Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Boyamin menambahkan bahwa meskipun Kaesang adalah saudara Gibran, Gulfstream G650ER terkait dengan PT Shopee, dan ada aturan yang melarang anak, istri, dan saudara penyelenggara negara menerima gratifikasi.

Menurut Boyamin, MoU tersebut berisi perjanjian kerja sama pengembangan UKM di Solo, termasuk keberadaan kantor Garena Gaming di Solo Technopark, yang berada di lahan milik Pemerintah Kota Solo.

"Kaesang, sebagai adik Gibran Rakabuming Raka, diduga terkait dengan PT Shopee. Jika benar ada gratifikasi, diharapkan Kaesang mengembalikan fasilitas tersebut dalam bentuk uang," tambah Boyamin.

Baca Juga: Dokter Rayendra dan Eka Maulana daftar ke KPU Pilwalkot Bogor pada Kamis 29 Agustus 2024

KPK saat ini masih mendalami kasus ini. Direktur Gratifikasi KPK, Arif Waluyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan kajian mendalam mengenai dugaan gratifikasi tersebut. “Kami masih melakukan kajian mendalam,” ujar Arif ketika dihubungi Kompas.com, Rabu. Ia enggan memberikan rincian lebih lanjut tentang proses klarifikasi kepada Kaesang.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa larangan menerima gratifikasi hanya berlaku untuk penyelenggara negara. Namun, jika anggota keluarga penyelenggara negara menerima sesuatu yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, mereka dapat melapor ke KPK.

“Ini tidak wajib, tetapi mereka bisa melapor jika merasa ada benturan kepentingan,” ujar Tessa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X