Dalam persidangan itu, JPU KPK menunjukkan bukti transfer uang senilai Rp8.035 miliar dari delapan orang penyetor diantaranya Ramadhan Ibrahim, Zaldi Kasuba, Eliya Gabrina Bachmid, Muhammad Nur Usman, Husri Lelean, Idris Husen, Muhaimin Syarif, Puji Lestari, Lucky Radjapati, Wahidin Tachmid dan Olivia Bahmid dengan 430 transaksi di sejumlah bank.
Sementara itu, mantan Gubernur Malut, AGK yang menjadi terdakwa dalam kasus ini dalam keterangannya mengakui hanya mengetahui kalau uang yang di rekening ajudannya Ramadhan Ibrahim, sedangkan uang yang masuk di rekening orang lain bersangkutan tidak tahu.
Artikel Terkait
Putra Hamzah Haz ungkap ayahnya wafat dalam kondisi sehat tanpa ada sakit
Profil dan biodata Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz meninggal dunia di usia 84 tahun
Wasiat terakhir Hamzah Haz sebelum meninggal dunia karena terjatuh
Berikut istri mendiang Wakil Presiden RI-9 Hamzah Haz hingga sebut susahnya mengurus 30 cucu
Bukan dimakam pahlawan, ternyata mendiang Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz dimakamkan disini