Panji Gumilang dibebaskan dari hukuman malah terancam akan masuk BUI kembali

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 21:06 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi bebas murni dari Lapas IIB Indramayu.*  (Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun)
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang resmi bebas murni dari Lapas IIB Indramayu.*  (Instagram.com/@kepanitiaanalzaytun)

BOGORINSIDER.com --Mantan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, telah bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman satu tahun di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat.

Namun, kebebasannya tidak berarti akhir dari masalah hukumnya. Panji Gumilang terancam diseret kembali ke meja hijau terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih diproses oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Berkas perkaranya masih diteliti oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum),” ujar Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Inspektur Jenderal Whisnu Hermawan, pada Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga: Panji Gumilang dibebaskan dari tahanan, ini dia riwayat kasus terdahulu

Kasus TPPU ini menambah deretan masalah hukum yang dihadapi oleh Panji Gumilang. Sebelumnya, ia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Indramayu pada 20 Maret 2024 atas kasus penistaan agama.

Meski telah bebas murni dari hukuman tersebut, potensi jeratan hukum baru terus menghantui mantan pimpinan ponpes tersebut.

Dirinya menyebut, kini proses penyelidikan cuma tinggal menunggu keputusan jaksa. Apakah berkas dinyatakan lengkap (P-21) atau malah dikembalikan (P-19) guna dilengkapi lagi.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Belitung berikan apresiasi untuk Polres Brigadir AK yang lakukan pencabulan

Jika berkas dinyatakan lengkap, jaksa bakal menyerahkan berkas TPPU Panji Gumilang ke pengadilan guna proses persidangan.

“Tinggal tunggu P-21 dari jaksa saja,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 17 Juli 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu, Hero Sulistiyono membenarkan kebebasan Panji Gumilang. Menurutnya, Panji dinyatakan bebas murni hari ini.

Baca Juga: Ternyata Brigadir AK lakukan pencabulan bukan sama satu korban saja

"Iya benar bebas hari ini, tadi pukul 08.30 WIB kami bebaskan dari Lapas Kelas IIB Indramayu," kata Hero Sulistiyono di Indramayu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X