Ternyata Brigadir AK lakukan pencabulan bukan sama satu korban saja

photo author
- Jumat, 19 Juli 2024 | 20:36 WIB
Brigadir AK. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Brigadir AK. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

Brigadir AK kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri jika terbukti bersalah. Proses hukum terhadap Brigadir AK terus berjalan, dengan penanganan dari sisi tindak pidana umum oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belitung dan penanganan kode etik oleh Komisi Kode Etik dari Propam Polres Belitung.

Ketakutan dan trauma yang dialami korban menyebabkan NJ melaporkan kejadian ini kepada Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke SPKT Polres Belitung pada 10 Juli 2024, dan setelah serangkaian pemeriksaan, Brigadir AK ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Belitung sejak Selasa malam (16/7/2024).

Bukan Satu Korban

Dari laporan yang diterima posbelitung.co, korban dari oknum polisi itu bukan cuma Nj.

Tetapi ada korban lain yang juga anak di bawah umur berinisial G.

Anak G diduga disetubuhi pelaku.

Saat ini wartawan posbelitung.co, sedang melakukan upaya konfirmasi ke Kapolres Belitung untuk penanganan kasus ini.

Baca Juga: Viral masalah blue screen of death (BSOD) mengganggu jutaan pengguna Windows di seluruh dunia

Sementara itu Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Kepulauan Babel Imelda Handayani turun langsung melaporkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oknum personel Polres Belitung.

Imelda membuat laporan polisi ke Mapolres Belitung usai menerima aduan dari masyarakat pada Rabu (10/7/2024).

Ia berharap pihak kepolisian bisa bertindaktegas karena perbuatan tersebut merupakan tindak kejahatan yang luar biasa melecehkan anak yang baru berusia 15 tahun.

"Harapan kami sebagai pelapor tentu saja berharap pihak aparat hukum bisa bertindak tegas terhadap anggota nya yg telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Kami berharap banyak karena memang tugas Polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat," ujarnya kepada posbelitung.co pada Kamis (11/7/2024).

Ia menjelaskan kasus tersebut terungkap ketika korban sedang berada dalam pengawasan UPT PPA Dinas Sosial Kabupaten Belitung atas kasus dugaan persetubuhan yang menimpanya di panti asuhan Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan.

Pada proses tersebut, korban juga bercerita ternyata dirinya juga pernah mendapat tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oknum polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X