Polisi kompol Hendi Prabowo Lampung terbukti lakukan perzinahan dengan pemandu lagu

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 13:59 WIB
Kompol Hendi Prabowo lakukan perzinahan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kompol Hendi Prabowo lakukan perzinahan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Sementara itu, untuk terdakwa Dwi Aulia, hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang meresahkan masyarakat.

"Untuk hal yang meringankan terdakwa Dwi Aulia belum pernah dipidana, terdakwa singel parent, terdakwa mempunyai anak yang berkebutuhan khusus sehingga tidak bisa jauh dari terdakwa," ungkapnya.

Meskipun pengadilan menjatuhkan vonis empat bulan penjara, keduanya tidak dilakukan penahanan dan masih bisa menghirup udara bebas.

Baca Juga: Bikin heboh pria Lampung ini rayakan perceraiannya hingga full musik

"Karena belum ada putusan tetap atau inkrah, keduanya belum bisa ditahan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing tujuh bulan penjara di PN Tanjung Karang pada Selasa (5/6/2024) lalu.

Jaksa menyatakan ada beberapa perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa hingga dituntut tujuh bulan penjara. 

"Keduanya melanggar norma agama, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan. Perbuatan terdakwa juga mencoreng nama baik institusi Polri," sebut Jaksa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X