Sementara itu, untuk terdakwa Dwi Aulia, hal yang memberatkan adalah perbuatannya yang meresahkan masyarakat.
"Untuk hal yang meringankan terdakwa Dwi Aulia belum pernah dipidana, terdakwa singel parent, terdakwa mempunyai anak yang berkebutuhan khusus sehingga tidak bisa jauh dari terdakwa," ungkapnya.
Meskipun pengadilan menjatuhkan vonis empat bulan penjara, keduanya tidak dilakukan penahanan dan masih bisa menghirup udara bebas.
Baca Juga: Bikin heboh pria Lampung ini rayakan perceraiannya hingga full musik
"Karena belum ada putusan tetap atau inkrah, keduanya belum bisa ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing tujuh bulan penjara di PN Tanjung Karang pada Selasa (5/6/2024) lalu.
Jaksa menyatakan ada beberapa perbuatan yang memberatkan kedua terdakwa hingga dituntut tujuh bulan penjara.
"Keduanya melanggar norma agama, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan. Perbuatan terdakwa juga mencoreng nama baik institusi Polri," sebut Jaksa.
Artikel Terkait
Profil dan biodata Eritza Dwi Ardani selebgram Makassar lakukan open BO tarif 10 juta sekali kencan
Lakukan prostitusi online 10 juta sekali memuaskan hidung belang, instagram selebgram Eritza diserbu netizen
Tarif endorse lebih mahal dari UKM Makassar, tapi kok selebgram Eritza Dwi Ardani memilih open BO?
Nasib selebgram Makassar AD usai kepergok open BO dihotel mewah Makassar, tarifnya sangat fantastis
Sosok mucikari yang jual selebgram Makassar dengan harga fantastis