Saat itu, Eman meminta masukan terhadap pihak pemohon dan termohon atau Polda Jabar terkait sidang yang ia pimpin. Eman juga mempersilakan kedua pihak mengkritiknya.
Menurut Insank, selama lima hari memimpin sidang, hakim memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak. Dari menggali pertanyaan kepada para saksi dan ahli hingga memberikan waktu kepada pemohon dan termohon menunjukkan bukti-bukti. ”Kami yakin hakim adil,” ucapnya.
Sebelumnya, Eman juga menyampaikan komitmennya untuk tetap obyektif. ”Sudah dari awal saya katakan saya tidak punya kepentingan dalam perkara ini.
Saya akan memutus dengan obyektif. Tidak ada tekanan dari mana pun. Saya abaikan kalaupun ada (tekanan),” ungkapnya.
Pihaknya akan memberikan putusan terbaik dalam sidang praperadilan. ”Terbaik ini bukan terbaik untuk pemohon, bukan juga terbaik untuk termohon, melainkan terbaik untuk Indonesia,” ujar Eman yang berjanji tidak ”masuk angin” saat memutuskan perkara Pegi.
Kini, Eman telah memutuskan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky tidak sah karena tidak sesuai prosedur hukum. Pihak pemohon pun menyambut baik putusan Eman yang memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi.
Menanggapi putusan Eman soal Pegi, Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Jules Abraham Abast menyatakan akan mematuhi putusan sidang praperadilan. Pihaknya juga akan menjalankan segala putusan hakim di praperadilan Pegi. ”Kami patuh pada hukum,” ucapnya.
Artikel Terkait
Tidak terbukti Pegi Setiawan dibebaskan kasus pembunuhan Vina Cirebon, apakah polisi akan menangkap yang sebenarnya?
Jadi Ajang Pengembangan Potensi Siswa-siswi Indonesia, Pesantren Terpadu Al Kahfi Gelar Festival Edufest 2024
Dikabarkan Bersanding Dengan Atang Trisnanto di Pilkada 2024, Dr Rayendra : Selalu Berjuang Untuk F1
5 Aset kekayaan Harvey Moeis disita Kejagung RI, bikin Sandra Dewi stress jatuh miskin
Kocak! ternyata Harvey Moeis dan Sandra Dewi tidak memiliki jet pribadi