Tidak bisa tunjukan dua bukti kasus Vina, Pegi Setiawan dibebaskan menjadi korban salah tangkap Polda Jawa Barat

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:43 WIB
Pegi Setiawan Wajib Dibebaskan, Begini Tanggapan Polda Jabar Soal Uang Ganti Rugi dan Rehabilitasi (Tangkapan Layar Youtube)
Pegi Setiawan Wajib Dibebaskan, Begini Tanggapan Polda Jabar Soal Uang Ganti Rugi dan Rehabilitasi (Tangkapan Layar Youtube)

BOGORINSIDER.com --Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita delapan tahun yang lalu.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menganggap penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat bermasalah dan tidak sah secara hukum.

Dalam pembacaan putusan yang dilakukan pada hari Senin, 8 Juli 2024, Eman menyatakan bahwa Polda Jawa Barat gagal untuk menunjukkan dua bukti yang diperlukan untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Baca Juga: Pegi Setiawan menang dalam praperadilan, otw langsung dijemput dari Polda Jabar 'dia sudah lama tersiksa'

Selain itu, polisi tidak pernah memeriksa Pegi Setiawan sebelumnya sebagai saksi atau calon tersangka selama delapan tahun terakhir.

"Permohonan dari pemohon praperadilan diterima seluruhnya," ujar Eman saat membacakan putusan di PN Bandung.

Tidak hanya itu, penetapan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Pegi juga dianggap tidak sah menurut hukum dengan alasan yang sama.

Eman menyoroti bahwa Polda Jawa Barat tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai dua alat bukti yang dibutuhkan untuk menjerat Pegi.

Tim dari Polda Jawa Barat hanya menyebutkan bahwa dua alat bukti telah cukup dan hanya mendatangkan satu saksi ahli. "Fakta yang diungkap dalam persidangan tidak menunjukkan adanya bukti yang memadai," lanjut Eman.

Baca Juga: Alasan menyayat hakim kabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, gugur jadi tersangka kasus Vina

Dengan putusan ini, Eman memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dan mengembalikan nama baiknya.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum yang melibatkan Pegi Setiawan, dan diharapkan membawa keadilan yang seharusnya bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Polda Jawa Barat menangkap Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024. Saat itu, Pegi dituding sebagai satu dari tiga buronan kasus pembunuhan Vina dan Eky. Dua buronan lainnya adalah Dani dan Andi.

Akan tetapi, setelah penangkapan Pegi, polisi menyatakan buronan kasus ini hanya satu. Dalam kasus ini sendiri, polisi telah menyeret tujuh orang ke meja hijau dan sudah divonis penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X